Kapolres Samosir : Tersangka Pelaku Cabul 4 Orang Anak Bukan Seorang Pendeta

Kapolres Samosir Bantah Pelaku Cabul 4 Anak Profesi Pendeta

Berita Samosir, OLNewsindonesia Minggu (28/11)

Bertempat di Halaman Mako Polres Samosir, Pangururan, Sabtu (27/11/21), Kepolisian Resort Samosir, bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana dalam kurun waktu 4 November hingga 27 November 2021.

Diawal paparannya, Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon menyampaikan bahwa kondisi kabupaten Samosir dalam situasi aman. “Situasi sekarang secara umum di kabupaten Samosir, Aman. Terkait percepatan pelaksanaan vaksin di Samosir sudah mencapai 92 persen. Target hingga Desember ini mencapai 100 persen. Sehingga kita kembali ke level satu”, ujar Josua Tampubolon

Polres Samosir lanjut Josua, telah berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana diantaranya 2 kasus Pencurian, 2 kasus pencabulan, dan 1 kasus Narkoba.

“Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di SMP Negeri 2 Satu Atap Sianjur Mula mula, kasus narkoba yang tersangka merupakan koki (penjual mie pansit) di Pangururan, kasus pencabulan anak dibawah umur yang korbannya merupakan keterbelakangan mental” Ungkap Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon.

Untuk kasus pencabulan terhadap 4 anak di Onan Runggu, CR (15), AR (12), NR (9), TR (6) warga Desa Sipira, Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon membantah bahwa tersangka bukan berprofesi sebagai Pendeta, seperti yang diberitakan. “Tersangka SS (30), pelaku pencabulan terhadap 4 orang anak di Onan Runggu, bukan seorang pendeta atau hamba Tuhan. Beliau hanya pernah membantu pelayanan rohani di tempat pelayanan si Pelapor NR, yang juga orang tua dari korban. ” Ujar Josua Tampubolon.

Tersangka SS kata Josua, kita amankan di Humbang. “Saat kita periksa, pengakuan tersangka SS tamatan Sarjana Theologia di Karimun. Namun tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kalau dia sarjana Theologia”, ucap Josua.

Tersangka SS melakukan perbuatannya dengan cara memeluk, mencium, dll. SS disangkakan melanggar pasal 82 Nomor 23 Tahun 2002 Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun penjara.

Untuk kasus pencurian di SMP N 2 Satu Atap Sianjur Mula Mula, Polres Samosir mengamankan tersangka FL dan AZ warga Siantar. Dengan menggunakan dua alat (obeng dan kunci ring), kedua tersangka merusak pintu ruangan sekolah tempat penyimpanan Laptop dan tablet.

Tersangka FL merupakan pekerja buruh bangunan sebagai tukang cat di sekolah SMP N Atap Sianjur Mula Mula. “Setelah pekerjaan selesai, pelaku FL pulang ke Pematang Siantar. Dan dia datang kembali dengan mengajak temannya berinisial AZ untuk melancarkan aksinya. Kedua tersangka kita amankan di pematang Siantar”, pungkas Josua Tampubolon.

Selain mengamankan dua unit septor yang tidak memiliki dokumen resmi, Satlantas Polres Samosir juga memusnakan 7 knalpot racing diluar standart berlalu lintas. “Kita ingin Samosir aman, nyaman dari suara knalpot pengendara. Dan juga saya perintahkan kepada anggota, bilamana ada warga yang sok anggar jago atau preman?, segera tangkap dan proses”, tegas Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon.

(JuntakStar/Polhut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *