Berita Bogor.OLNewsindonesia,Sabtu(28/08/21)
Maraknya Galian C Di kecamatan Jonggol, Khususnya di wilayah Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjadi momok bagi warga.
Selain merusak lingkungan,kegiatan galian C yang diduga tak memilliki izin pertambangan juga mengakibatkan mengakibatkan rawan kecelakaan bagi pengendara kendaraan di jalan.
Kendaraan pengangkut hasil galian C menimbulkan rawan kemacetan serta merusak jalan diakibatkan tonase yang berlebih sehingga menimbulkan jalan berlubang serta debu yang berterbangan sehingga mengganggu pandangan para pengendara motor dan mobil dan jika di musim hujanJalan menjadi licin serta becek yang rentan menimbulkan Kecelakaan,
Hasil Pantauan Wartawan OLNewsindonesia.com,di salah satu lokasi galian C yang di duga tidak mempunyai izin pertambangan yang terletak di Desa Sirnagalih berjalan lancar tanpa ada pengawasan maupun penertiban dari aparat yang berwenang.
Harus nya Pihak Muspika Menutup galian tanah tersebut, jangan Dibiarkan Galian C Beroperasi,Ucap Udin, salah satu pengendara motor yang berhenti ketika mobil truk pengangkut hasil galian C melintas.
Seperti Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tidak Memberikan Ijin Galian C di daerahnya namun sangat berbeda dengan yang terjadi kecamatan Jonggol,Galian C Bebas Beroperasi.
Kegiatan pertambangan Galian C yang di duga tidak mengantongi izin pertambangan di wilayah Kecamatan Jonggol seakan bebas beroperasi tanpa ada pengawasan dari pihak Muspika Jonggol. Seakan akan Tidak ada masalah.
Ketika dikonfirmasi via telepon selular maupun pesan singkat Whatsapp (Jum’at 27/08/21) terkait Pertambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin,pihak Muspika Jonggol yakni Camat jonggol Serta Kanit Pol PP belum memberikan tanggapan sampai berita diturunkan.
(Jon)