Panitia Pilkades Serentak Desa Sukajaya Dibentuk Dan Digelar Sosialisasi

Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Melaksanakan hasil musyawarah desa, Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Sukajaya melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Desa Sukajaya serta dilakukannya sosialisasi tentang mekanisme pelaksanaan Pilkades oleh Pemerintah Kecamatan Jongggol, pada Selasa, 22 November 2022, yang bertempat di Halaman Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dipimpin Ketua BPD Sukajaya, Yudi Irawan serta disaksikan unsur BPD, Pemerintah Kecamatan, dan masyarakat, dilantik Panitia Pilkades Serentak Desa Sukajaya diantaranya :

  • Ketua merangkap Anggota : Encep Ma’mun
  • Wakil Ketua merangkap Anggota : Jumi’at
  • Sekretaris merangkap Anggota : Dadang Suhendar
  • Bendahara merangkap Anggota : Nursidin
  • Anggota : Rian Hidayat, Rahmat Hidayat, Anton, Darussalam, Aris Munandar

Selain pelantikan, dilakukan juga musyawarah dan sosialisasi tentang teknis pelaksanaan penetapan pembagian wilayah daerah pemilihan, penetapan TPS yang tersebar guna meminimalisasi serta waspada COVID, maka Pilkades Desa Sukajaya tersebar dalam 5 wilayah pemilihan dan 10 Tempat Pengambilan Suara (TPS), serta sudah ada 7 kandidat bakal calon yang mendaftar.

Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP, M.Si yang ditemui dalam kegiatan, memberikan apresiasi kepada BPD Sukajaya dan Pemdes Sukajaya untuk upaya-upaya yang dilakukan, dari persiapan hingga pembentukan panitia, guna mensukseskan pesta demokrasi masyarakat desa Sukajaya. Camat Jonggol optimis bahwa Pilkades Serentak di Desa Sukajaya bisa berjalan lancar, hal ini menurutnya terindikasi dari sikap dewasa masyarakat Desa Sukajaya dan teladan yang ditunjukan untuk mengutamakan persatuan dan kekeluargaan.

“Di Sukajaya sudah terlihat kedewasaan demokratisasi, ketika kedewasaan demokratisasi terjadi berarti posisinya tidak menggunakan emosi dan otot, tetapi menggunakan akal pikiran yang sehat , tenang, hati yang lurus. Sehingga Pilkdases mulai dari tahapan hingga akhir, Insya Allah akan berjalan dengan lancar ” ujar Camat kepada media.

Menurut Andri, penyelenggaraan pilkades serentak telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kemudian juga diatur oleh Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.

Sementara Kepala Desa Sukajaya, Ujang Royani menjelaskan bahwa Desa Sukajaya adalah desa pertama dari tiga desa di Kecamatan Jonggol yang akan melakukan Pilkades Serentak Kabupaten Bogor yang melakukan kegiatan Pembentukan Panitia dan Sosialisasi Pilkades Serentak. Dirinya berharap agar Panitia terpilih bisa menjalankan tugas dan amanat yang diemban, menjaga netralitas, dan mendoakan agar tahapan demi tahapan bisa berjalan dengan baik.

Mengenai Pembentukan Panitia, Ketua Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Sukajaya, Yudi Irawan menyatakan bahwa pemilihan panitia dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa intervensi, sehingga masyarakat bisa melihat prosesinya. Yudi Irawan mengajak segenap stake holder desa bersama-sama menciptakan suasana Pilkades Sukajaya yang tertib, damai dan tetap menjaga persatuan Desa.

Hadir dalam kegiatan, Sekcam Jonggol, Gogo Badarudin, S, Sos, M.Si, Kasipem, Dedi Hidayat SH, MM, Kasi POL PP, Dadang Yazid Bustomi SE, Sekdes Desa Sukajaya, Nanang Iskandar, Babinsa, Babinmas Desa Sukajaya, RT, RW, Kadus, Para Balon Desa Sukajaya, Didi, Usmanudin, Nasution, Wahyudi SH, Oyim, Tokoh Masyarakat Desa Sukajaya, Ormas Desa Sukajaya, CEO UMP, Acep, CV Bonar Jaya Utama, dan seluruh masyarakat Desa Sukajaya

Daftar 36 Desa yang akan mengikuti gelaran Pilkades Serentak Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Maret tahun 2023 :

  1. Lemah Dulur Kecamatan Caringin
  2. Kembang Kuning Kec.Klapanunggal
  3. Babakan Kecamatan Ciseeng
  4. Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang
  5. Cibodas Kecamatan Jonggol
  6. Sukajaya Kecamatan Jonggol
  7. Tangkil Kecamatan Citeureup
  8. Karang Asem Timur Kec Clteureup
  9. Kranggan Kecamatan Gunung Putri
  10. Puraseda Kecamatan Leuwiliang
  11. Citaringgul Kec Babakan Madang
  12. Waru Kecamatan Parung
  13. Bojong Kecamatan Kemang
  14. Tegal Kecamatan Kemang
  15. Curug Bitung Kecamatan Nanggung
  16. Leuwimalang Kecamatan Cisarua
  17. Sukamanah Kec.Megamendung
  18. Warung Menteng Kec. Cijeruk
  19. Sukamakmur Kec. Ciomas
  20. Mekarjaya Kecamatan Ciomas
  21. Ciomas Rahayu Kec. Ciomas
  22. Sinarsari Kecamatan Dramaga
  23. Sukawening Kecamatan Dramaga
  24. Rancabungur Kec. Rancabungur
  25. Pasirgaok Kecamatan Rancabungur
  26. Pasir Laja Kecamatan Sukaraja
  27. Cimanggu l Kec.Cibungbulang
  28. Purwabakti Kecamatan Pamijahan
  29. Cibitung Wetan Kec. Pamijahan
  30. Wates Jaya Kecamatan Cigombong
  31. Cipinang Kecamatan Rumpin
  32. Bojong Kecamatan Tenjo
  33. Sukagalih Kecamatan Jonggol
  34. Curug Kecamatan Gunung Sindur
  35. Ciasmara Kecamatan Pamijahan
  36. Cikuda Kecamatan Parung Panjang.

Joner