Pelaksanaan E-catalog di Kab. Bekasi Bermasalah, Ketua Penjara Indonesia Kab. Bekasi Ambil Langkah Hukum

Berita Bekasi.OLNewsindonesia,Minggu(14/03/21)

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi Hendro menyangkan penerapan pelaksanaan e-catalog di Kabupaten Bekasi terdapat banyak masalah.

Menurut Hendro ada beberapa masalah dalam penerapan e-catalog tersebut yakni dasar hukum pelaksanaan yang tidak ada, pelaksanaan tidak didahului dengan kajian awal, pelaksanaan tidak didahului dengan melakukan audit terhadap calon vendor dan banyak pimpinan SKPD menolak.

“Masah tersebut, Bupati Kabupaten Bekasi seolah cenderung memaksakan kepada pimpinan SKPD agar melaksanakan e-catalog pada pelaksanaan kegiatan TA 2020 lalu”, ujar Hendro dalam keteranganya di Bekasi, minggu (14/3/21).

Seolah menjadi bukti segudang masalah dari pelaksanaan kegiatan tersebut. “hingga hari ini sejumlah rekanan yang telah menyelesaikan kewajiban dan melaksanakan perkerjaannya hingga akhir Desember 2020 lalu belum bisa dibayarkan oleh Pemkab Bekasi melalui APBD TA 2020”, kata Ketua Lsm Penjara Indonesia Kab. Bekasi.

Menurut Hendro, Kewajiban bayar Pemkab Bekasi ke rekanan tidak dapat dilakukan karena belum ada satupun SPP dan SPM dari kegiatan e-catalog yang masuk ke bidang perbendaharaan hingga periode TA 2020 berakhir.

“Sejumlah masalah non-teknis muncul, seperti belum dilaksanakannya core-drill, belum adanya berita acara hasil pekerjaan hingga dugaan dilibatkannya eselon IV-A di salah satu kecamatan dalam menyusun berita acara”, terang Hendro.

Hendro menyangkan para oknum pejabat mulai saling lempar tanggungjawab antara bagian ULP dengan Dispertarkim, Dispertarkim dengan Keuangan dan sebagainya.

Kewajiban pengguguran gagal bayar baru akan dapat dipenuhi oleh PemKab melalui pergeseran anggaran atau melalui APBD Perubahan.

Dalam estimasi kami, kemungkinan hal dimaksud akan terjadi paling cepat pada pertengahan tahun, dengan catatan ada pergeseran anggaran atau selambatnya pada akhir tahun 2021.

Berangkat dari sejumlah isu berkembang yang dilontarkan oleh pihak rekanan-konsultan serta sejumlah staff aparatur di SKPD teknis terkait, seperti :

1. dugaan dilibatkannya pejabat setingkat eselon IV-A di salah satu kecamatan dalam menyusun berita acara pekerjaan,

2. dugaan bagi-bagi jatah rupiah kubikasi pada setiap mobil molen dan lain sebagainya.

“kami berhasil memiliki segudang bukti tentang carut-marutnya pelaksanaan e-catalog ini hingga terjadinya kasus gagal bayar fenomenal. Dalam sejarah pemerintahan Kab. Bekasi baru terjadi di zaman Bupati H. Eka Supriaatmaja, sebagai bupati pengganti sisa akhir masa jabatan bupati sebelumnya yang mengalami masalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”, ujar Hendro.

Ketua DPC.LSM Penjara Indonesia Kab. Bekasi Hendro mengatakan dalam waktu dekat akan segera berkonsultasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) tentang terjadinya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan e-catalog di PemKab Bekasi.

“Hasil diskusi dengan LKPP diharapkan dapat memperkuat kerangka laporan kami, untuk kemudian akan kembali kami sampaikan ke KPK”, tegas Hendro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *