Lingkup Pemkab Karo Hadiri Rapat Percepatan Penyaluran DD Provsu 2020

Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(02/03)

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Kepala DPMD Abel Tarawai Tarigan,Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, Kabag protokoler Frans Leo Surbakti, SSTP, Camat dan Kades Se- Kab. Karo menghadiri Rapat Kerja Percepatan penyaluran dan pengelolaan DD (Dana Desa) guna membangun Desa Menata Kota menuju Sumatera Utara bermartabat Provsu 2020, Senin (02/03)2020 pukul 08.30 WIB di Gedung olah raga Futsal Pemprovsu Jalan William Iskandar (Pancing ) Medan.

Rapat Kerja tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan dihadiri para kepala daerah Walikota/Bupati , Camat, Kades se-Provinsi Sumut.

Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH saat mengikuti Rapat Kerja Percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa, oleh Gubsu Edy Rahmayadi dihadiri Walikota /Bupati, OPD, Camat, dan Kades, Se-sumut, Selasa (02/03) 2020 di Gedung olah raga Futsal Pemprovsu Jalan William Iskandar Medan (Ist)
Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH saat mengikuti Rapat Kerja Percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa, oleh Gubsu Edy Rahmayadi dihadiri Walikota /Bupati, OPD, Camat, dan Kades, Se-sumut, Selasa (02/03) 2020 di Gedung olah raga Futsal Pemprovsu Jalan William Iskandar Medan (Ist)

Dalam sambutan Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan perlunya peningkatan koordinasi dan keterlibatan dari semua stakeholders sesuai tupoksinya masing masing dalam membangun kesamaan persepsi dan melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Desa. Stakeholders dimaksud, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kab, Kec dan Desa menuju pembangunan menata Kota,”ucapnya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH mengapresiasi Rapat Kerja yang digelar tersebut sebab disini mengingatkan kita mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dengan Tiga Tim yaitu dari Kemendagri, bertanggung jawab dalam pembinaan perangkat Desa dengan melibatkan Camat, Bupati dan Gubernur dalam mekanisme pengawasan. Kemudian, Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam penyerahan uang ke Desa, “ujarnya.

Kembali Terkelin menuturkan sebagaimana untuk diketahui Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan DD (Dana Desa) tersebut, sedangkan untuk masalah pembinaan dalam hal menyangkut pelaksanaan audit yang diserahkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan khusus untuk Pembinaan sisi Hukum yang dilaksanakan oleh APH (Aparat Penegak Hukum, “jelasnya.

Hal ini bertujuan akan menciptakan proses yang semakin cepat dan tepat di dalam, penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa,”tambah Terkelin.

Sementara Kadis DPMD Abel Tarawai Tarigan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Karo dalam proses percepatan penyaluran Dana Desa semua sudah memiliki aturan yang ada, kami pihak DPMD Kab. Karo akan selalu memberikan penjelasan dan pembekalan jika ada Desa terhambat penyelesaian adminitrasi dalam penggunaan penyaluran Dana Desa, pihaknya siap membantu, “katanya.

Lanjut Abel, dengan berjalannya fungsi fungsi stakeholders di atas, Pemda Karo mengharapkan di semua Desa akan semakin cepat merespon segala kebijakan pemerintah atasan dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,”imbuhnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *