Berita Bulukumba.OLNewsindonesia, Selasa(22/01)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat mengecam Haerati, Kepala Sekolah Dasar (SDN) di Bon Tominasa Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, yang melaporkan Puluhan murid nya ke Polisi, dikarenakan tindakan pengrusakan di sekolah tempat para murid SD tersebut belajar, laporan kepolisian dilakukan pada 4 Januari 2019.
Hal ini diutarakan Retno Listyarti, Komisioner KPAI di Jakarta, melalui pesan seluler WhatsApp (WA) kepada OLNewsindonesia.com, Selasa(22/1).
Bahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba sudah memeriksa para murid SD itu. Mirisnya lagi, foto-foto interogasi para murid SD itu tersebar di media sosial. Hal ini akan menimbulkan stigma negative bagi anak-anak tersebut, kesal Retno.
Menanggapi hal tersebut, maka KPAI bersikap sebagai berikut :
1. Menyampaikan keprihatinan atas kasus pelaporan oknum Kepsek terhadap sejumlah siswanya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Sikap oknum Kepsek ini tidak mencerminkan jiwa pendidik yang seharusnya mengayomi dan melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap para siswa yang dianggap indisipliner, dengan melibatkan wali kelas dan orangtua anak-anak tersebut. Terkait pengrusakan fasilitas sekolah, kepsek bisa meminta pertanggungjwaban para orangtua siswa, bukan melaporkan anak-anak tersebut ke kepolisaan.
2. Jika pembinaan sudah dilakukan, tetapi para siswa tidak berubah, maka kepsek juga tidak patut melaporkan para siswanya tersebut ke kepolisian. Laporan ke kepolisian menujukkan oknum Kepsek tersebut tidak memiliki kemampuan menyelesaikan masalah di lingkungan sekolah yang dipimpinnya, dan yang bersangkutan juga tidak memahami UU Perlindungan Anak. Tindakan mempolisikan para siswa SD tersebut, akan berpotensi kuat berdampak pada trauma psikologis bagi anak-anak tersebut.
3. KPAI juga menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak melindungi identitas anak-anak , bahkan foto-foto saat pemeriksaan tersebar ke media social. Hal ini berpotensi kuat akan menimbulkan stigma negative bagi anak-anak tersebut bahkan hingga si anak tumbuh dewasa. KPAI menghimbau masyarakat mengheikan penyebaran video tersebut melalui media social. Kalau ada yang menerima kiriman video tersebut, jangan disebarkan lagi, cukup berhenti di kita.
4. Kepolisan seharusnya berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat terduga pelaku masih berusia anak, bahkan kemungkinan besar masih berusia di bawah 12 tahun. Ada ketentuan khusus dalam SPPA terhadap anak pelaku yang berusia di bawah 12 tahun. Penyelesaian kasus ini seharusnya cukup di lingkup sekolah dengan melibatkan anak-anak pelaku dan orangtuanya serta Dinas Pendidikan setempat. Anak-anak pelaku harus tetap diberi kesempatan memperbaiki diri karena masa depannya masih panjang. Diversi patut digunakan dalam penyelesaian kasus ini.
5. KPAI merekomendasikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba untuk segera memeriksa oknum kepala sekolah dan menindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
6. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(JuntakStar)