Camat Klapanunggal Berhentikan Kegiatan Air Curah

Klapanunggal, OLNEWS INDONESIA.

Masyarakat Klapanunggal terutama didesa Kembang Kuning resah dengan adanya aktivitas usaha air curah yang di duga ilegal dan berimbas dengan sulitnya mendapatkan air karena ulah pengusaha nakal.

Hal ini dirasakan masyarakat yang berdekatan dengan perusahaan air curah yang mengambil air bawah tanah di kedalaman lebih kurang 50 meter. Imbas dari kegiatan tersebut dengan keringnya sumur masyarakat sekitar.

Hal ini jadi perhatian camat Klapanunggal yakni H. Ade Yana Mulyana untuk merespon kegelisahan di masyarakat dengan mengeluarkan surat penghentian kegiatan pada tanggal 7 Juni 2017,nomor 311.1/369-Trantibum dengan sifatnya yang segera, namun dalam pantauan OLNEWS INDONESIA kegiatan tersebut masih berlangsung dan terkesan tidak mengindahkan surat penghentian Camat.

Surat Penghentian Kegiatan Pada Tanggal 7 Juni 2017, Nomor 311.1/369-Trantibum Dengan Sifatnya Yang Segera
Surat Penghentian Kegiatan Pada Tanggal 7 Juni 2017, Nomor 311.1/369-Trantibum Dengan Sifatnya Yang Segera

Sekjen LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) yakni Sabar Aman SH. mengapresiasi kinerja Camat yang cepat merespon keresahan masyarakatnya.

Hal yang paling mendasar adalah adanya dugaan titik pengeboran air yang tak berizin tutur sabar kepada OLNEWS INDONESIA.

Dari pantauan LSM PENJARA INDONESIA yang mendapat informasi dari beberapa sumber menyatakan bahwa ada enam titik penyedotan air namun yang mempunyai izin resmi hanya satu titik dan inilah yang menjadi masalah nya ujar Sabar kepada OLNEWS INDONESIA.

Gambar 2
Gambar 2

Sabar juga menghimbau agar pemerintah Kecamatan Klapanunggal beserta PEMKAB BOGOR agar melakukan investigasi jumlah titik pengeboran yang ilegal yang notabene merugikan dari sisi pernah pendapatan daerah serta imbas yang terbesar ada di masyarakat yang kekurangan air dikarenakan keringnya sumur masyarakat sekitar.

Ini bisa dikatagorikan dengan pencurian hasil bumi yang mana Air Bawah Tanah tersebut sudah melebihi kedalaman sumur bor tersebut dan berdampak terhadap lingkungan maka pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tegas pidananya terhadap pengusaha tersebut ujar Sabar dengan lantang. (RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *