Medan OLNews Indonesia, Tindak lanjut penandatanganan kesepakatan induk proyek Mass Rapid Transit (MRT) dan BRT (Buss Rapid Transit), yang telah ditandatangani Direktur Jenderal PPR dan Walikota Medan beberapa waktu lalu.
Hari ini (9/6) dilanjutkan, dengan ditanda tanganinya Perjanjian Penugasan Serta Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) transportasi Kota Medan, di Aula Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam acara ini, perjanjian penugasan ditandatangani oleh Dirjen PPR & Dirut PT SMI, sedangkan perjanjian pelaksanaan fasilitas ditandatangani oleh Walikota Medan & Dirut PT SMI. Kemenkeu akan bertindak sebagai penyedia fasilitas, Pemkot Medan sebagai penerima fasilitas dan PT SMI sebagai pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu.
Nantinya, PT SMI akan melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi/lelang yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kemenkeu. Nantinya, proyek ini diharapkan dapat menarik minat investor dan pemenang lelang terbaik, agar tujuan proyek ini tercapat yaitu menyediakan layanan transportasi yang lebih baik, berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat Kota Medan.
(Source:Kemenkeu)