Berita Tanah Karo.Olnewsindonesia,Kamis(12/07)
Sosialisasi perundang-undangan tahun 2018 tentang HAM di Hotel Grand Orri, dibuka secara resmi oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH pada kamis (12/07) 2018. Yang mana sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari sejak tgl 12 s/d 13 Juli 2018 yang diikuti oleh para ASN dari berbagai OPD dilingkungan Kab Karo dengan Thema : Menuju Kabupaten Karo Ramah HAMâ€.
Adapun tujuan sosialisasi tersebut adalah agar diharapakan kedepannya Kabupaten Karo menjadi Kabupaten Karo yang ramah HAM (Human Right City) , menambah pemahaman para ASN dalam hal pengenalan HAM, bentuk bentuk pelanggran HAM yang terjadi disekitar sehingga dapat meminimalisir dampak yang akan terjadi, serta dalam penyusunan produk hukum daerah setiap OPD paham cara mengintergrasikan HAM dalam setiap materinya.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini merupakan wadah atau tempat pengembangan wawasan, pengetahuan dan keahlian dalam upaya peningkatan peran dan fungsi pemerintah yang persfektif HAM dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Karo.
“Kabupaten Karo sebagai penerima penghargaan : “Kabupaten Peduli HAM tahun 2015 dan 2016†mengambil langkah untuk mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan yang terkait dengan HAM guna mewujudakan Kabupaten yang ramah HAM†Ungkap Terkelin .
Bupati Karo juga berpesan kepada para peserta ASN harus tau tugas dan tanggung jawab kita sebagaimana diamanatkan undang undang bahwa tugas kita adalah pelayan publik agar mengutamakan pelayanan yang menyentuh masyarakat yang maksimal.
Majda El Muhtaj (Kepala Pusat Studi HAM Unimed) dan Ibu Wina Khairina, M.Si (Direktur Hutan Rakyat Insitute), merupakan narasumber dalam acara sosialisasi tersebut.
Juga hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan perundangundangan David Trimei Sinulingga, SH, MPD, Asisten Administrasi Mulianta Tarigan, S.Sos, Kabag Hukum dan Ham Monica Maystrisna Purba, SH, Kabag Humas dan Protokol Drs. Djoko Sujarwanto.
(david)