Meteran Listrik Rusak,Pelanggan Di Denda 33 Juta Rupiah

Uncategorized138 Views

Berita Tanah Karo.Olnewsindonesia,Senin(30/07)

Ketua BPD Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Rianto Ginting, mendatangi pihak PLN Cabang Berastagi terkait denda yang berikan kepada masyarakat Lingga Julu sebesar 30 juta rupiah, hal ini dikarenakan meteran yang dipergunakan ditemukan rusak

Menurut Rianto, Selama ini meteran yang digunakan untuk mengalirkan air masyarakat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan pada meteran listrik milik PLN, “Selama ini meteran tidak ada masalah, jadi apa yang mau kami loparkan kepada PLN, kalau masalah mesin meteran, masyarakat kan tidak tau itu rusak atau tidak, yang penting selama arus listrik mengalir dan air berjalan lancar menurut kami tidak ada masalah, kok tiba-tiba katanya ada pelanggaran, alasan itu pihak PLN langsung mengeluarkan jumlah nominal denda sebesar 30 juta, “terangnya

Lebih lanjut dikatakan ketua BPD, meteran PLN itu sudah diperiksa pada bulan mei lalu, namun hingga saat ini meteran itu tak kunjung diperbaiki, tak hanya itu, petugas dari PLN setiap bulannya datang mencatat meteran ini, namun tidak ada permasalahan atau laporan yang diterima tentang meteran ini, “Petugas setiap bulan datang mencatat meteran, nah kalau memang selama ini sudah rusak harusnya kan ada laporan petugas itu ke kantor PLN selaku dia pegawai ini instansi ini,” Jelasnya

Sementara itu, Yuda, Pegawai PLN Bidang Transaksi Energi saat dijumpai di kantornya, mengatakan bahwasanya terkait denda sebesar 30 juta sudah sesuai aturan yang berlaku di PLN,

“Jadi petugas lapangan ada temuan, yakni Piringan Meteran tidak berputar, selain itu kaca meteran ada rusak, jadi sesuai aturan kalau ada temuan seperti itu , jadi tanggung jawab pelanggan,”kata Yuda

Ditambahkannya lagi,” Kami tidak menyalahkan pelanggan, adanya kerusakan dimeteran listrik itu, saya tidk tau sengaja tau tidak sengaja, yang penting, setelah meteran diperiksa ada yang rusak dan pelanggan tidak melaporkannya kepada kami, sesuai aturan Didenda sebesar kurang lebih 30 juta, “Pungkasnya

Terkait petugas PLN mencatat meteran setiap bulannya, kata Yuda, mengenai kerusakan dalam meteran ini bukan tugas mereka,” Petugas cukup mencatat no meteran itu saja, kalau adapun nampaknya yang rusak, itu bukan urusan dia,”paparnya

Bidang Admin P2TL,Siska memgatakan bahwa sesuai prosedur, jika ada temuan, menurutnya, harus berselang sebulan baru ada surat pemberitahuan ke pihak pelanggan listrik

Menurut amatan kru olnewsindonesia, di ruang PLN Cabang Berastagi, sempat memanas dan nyaris bentrok, karena kata kata yang dilontarkan Yuda, pegawai PLN kepada ketua BPD selaku perwakilan masyarakat desa lingga julu untuk mendatangi kantor PLN, “Seharusnya saya tidak berkenan melayani bapak” sambil matanya melontoti ketua BPD seakan mau menerkam, hal ini memancing emosi Rianto Ginting, selaku ketua BPD Desa Lingga Julu, “Kau selaku pelayan ditempat ini, siapapun harus kau layani kalau ada masyarakat datang kesini,, bukan arogan, saya disini mewakili masyarakat,” Cetus Rianto.

(Dasa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *