by

Unit Layanan Kejaksaan Hadir Di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan Unit Layanan Kejaksaan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dengan dibukanya Unit Layanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maka saat ini total terdapat 25 Unit Layanan yang berada di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, kehadiran Unit Layanan Kejaksaan merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kehadiran layanan ini juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi warga Jakarta dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman secara terpadu bersama Unit Layanan lainnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan swasta lainnya di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menyambut baik kehadiran Unit Layanan Kejaksaan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi warga Jakarta,” ujar Benni, Jumat (12/5).

Benni berharap, dibukanya Unit Layanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut membuka berbagai ruang sinergi serta menghadirkan beragam inovasi di bidang pelayanan publik ke depannya.

Dengan begitu, masyarakat Jakarta benar-benar merasakan kemudahan dalam pengurusan perizinan/nonperizinan dan pengurusan administrasi lainnya. Termasuk kemudahan akses untuk berkonsultasi atau dilayani secara langsung oleh para penyelenggara pelayanan publik yang ada di Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta terus mengajak berbagai penyelenggara pelayanan publik lainnya di Jakarta untuk turut serta membuka Unit Layanan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,” kata Benni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menyampaikan, terdapat dua jenis layanan yang disediakan di Layanan Kejaksaan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yakni, Pelayanan Hukum Gratis dan Pelayanan Tilang.

Reda menyebut, Pelayanan Hukum Gratis dikhususkan untuk Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di mana Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyediakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bisa memberikan bantuan hukum secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat baik orang perorangan maupun badan hukum, dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi.

Kendati begitu, Reda memastikan pihaknya tetap akan memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat yang datang ke Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, meskipun itu bukan persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tapi masyarakat, tidak akan tahu apa itu Datun. Misalnya, ternyata itu masalah pidana, JPN tidak boleh menolak kerena masyarakat sudah datang jauh-jauh ke sini ingin konsultasi hukum. Oleh karenanya, perlu kemampuan komunikasi yang interaktif, bersahabat dan bisa menyejukan agar dapat memberikan solusi sesuai ketentuan perundangan,” urai Reda.

Sementara terkait Pelayanan Tilang, Reda mengatakan, masyarakat yang terkena tilang nantinya tidak perlu lagi melakukan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ia menyebut, pelaku pelanggaran tilang yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat membayar dan mengambil barang bukti tilangnya di Unit Layanan Kejaksaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau ada orang kena tilang mau ambil STNK atau SIM, itu bayar terlebih dahulu di bank, atau di sini juga bisa, ada layanan perbankan dan ATM, itu sudah bisa langsung diambil. Jadi masyarakat tidak perlu kemana-mana, tidak usah ke kantor Kejaksaan Negeri, cukup di sini,” ungkap Reda.

Reda mengaku sangat mengapresiasi Dinas (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang telah melakukan berbagai inovasi di bidang pelayanan publik dalam mewujudkan pelayanan yang prima di Jakarta.

Ia berharap kolaborasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta tesebut, selain dapat meningkatkan Indeks Pelayanan Publik Kejaksaan, juga dapat benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Besar harapan saya, komunikasi yang turut terjalin ini, koordinasi dan kolaborasi kami bersama Dinas PMPTSP DKI Jakarta dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat, kepuasan dan kebahagiaan kepada publik,” pungkas Reda.

Adapun Layanan Konsultasi Hukum Gratis dan Layanan Tilang pada periode awal pembukaan Unit Layanan Kejaksaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, dapat dimanfaatkan warga Jakarta setiap hari Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

210