by

Tanpa Perlawanan Dua Pelaku Pemakai Narkoba Di Tangkap Unit Reskrim Polsekta Berastagi

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Senin (8/10)

Kembali Unit Reskrim Polsekta Berastagi pada hari Minggu (07/10) 2018 sekira pukul 14.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang laki laki tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atas nama Sibuk Sitepu (46),yang berprofesi Petani, warga Desa Tiga Pancur Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Serta Rabun Sebayang (37) Wiraswasta, warga Desa Tiga Pancur Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Awal penangkapan kedua pelaku di pasar Buah Berastagi yang mana mereka (pelaku) membuat keributan, sehingga mengundang kecurigaan warga dan petugas kepolisian yang tak jauh dari MaPolsekta Berastagi Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo. Dan tanpa membuang waktu petugas kemudian melakukan pengamanan di sertai penggeledahan kepada kedua para pelaku.

Singkatnya, Tim dari unit Reskrim Polsekta Berastagi pimpinan Iptu J. Munthe ini melakukan pengembangan sekira pukul 15.00 WIB melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Sibuk Sitepu (46) dan Rabun Sebayang (37) dan ditemukan di dalam kamar Sibuk Sitepu 1 ( satu ) buah plastik kecil berles merah diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0.41 ( nol koma empat puluh satu ) gram, 1 ( satu ) buah botol plastik yang sudah dibentuk menjadi bong, 1 ( satu ) buah kaca tetes telinga diduga berisi sisa pakai Narkotika jenis sabu sabu, 1 ( satu ) buah mancis yang sudah dipasang sumbu, 1 ( satu ) buah mancis dan 1 ( satu ) buah pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop.

Menurut Sibuk Sitepu dan Rabun Sebayang Saat di introgasi petugas bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik mereka untuk mereka pakai bersama sama. Dan saat ini ke dua para pelaku sudah di amankan bersama barang buktinya ke MaPolsekta Berastagi, guna pemeriksaan lanjutan.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.