Peraturan Baru BKN: Cuti Karena Alasan Penting dan Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi PNS BERITA, NASIONAL|10/01/2018by Redaksi Jakarta OLNewsIndonesia. Selain cuti tahunan dan cuti besar, dalam Peraturan Badan Kepegawaian