by

Polres Samosir Tindak Galian C Ilegal

 Pangururan,OLNewsindonesia Selasa (7/11),

Kepolisian Resort Samosir Sumatera Utara melalui Sat Reskrim, melakukan Penindakan terhadap Usaha Galian C Penambang Pasir di Dusun Sitanggang Bao Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Hasil Cek Lapangan, Diduga Usaha Galian C Penambang Pasir tersebut tidak memiliki Izin dari dinas terkait.
Dan ditemukan mesin Dompeng 160 PK dilokasi tambang pasir tersebut.

Selain menggunakan cara manual, juga menggunakan mesin dompeng 160 PK, untuk mengisap Air dan Pasir.

“Masih diperiksa oleh penyidik kita, dan kita masih mendalaminya”, ujar Kasat Reskrim Samosir AKP. Agus Maryana melalu telefon seluler kepada OLNewsindonesia Samosir Selasa (7/11).

Ditambahkannya, bahwa anggota kita juga mengamankan 1 unit truk yang bermuatan pasir, berikut supir nya dan 2 orang pengelola lahan tersebut masing masing atas nama Nasib Sitanggang alias Pak Annes dan Anto Sitanggang alias Pak Amro.

Satu unit Truk diamankan Sat Reskrim Polres Samosir dari lokasi penambangan pasir yang diduga illegal
Satu unit Truk diamankan Sat Reskrim Polres Samosir dari lokasi penambangan pasir yang diduga illegal.

Untuk diketahui, bahwa usaha galian C penambang Pasir sangat menjamur di sepanjang bibir Danau Toba, khususnya di kecamatan Pangururan. Terkesan, sepertinya pemerintah Kabupaten Samosir tutup mata dengan para penambang Pasir tersebut. Sehingga tidak pernah disentuh oleh penegak perda pemerinrah Kabupaten Samosir.

Diduga ada oknum Satuan Polisi Pamong Praja Samosir, selaku penegak perda menerima upeti dari penambang Pasir Galian C, sehingga kegiatan tambang pasir merajalela.

Sangat disayangkan, ketika Pemkab Samosir tidak menjaga dan melindungi Danau Toba yang dirusak oleh oknum yang melakukan Tambang Pasir Galian C tanpa ada tindakan tegas.
(SMS)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.