Berita Aceh, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Tata Cara Pemasangan dan Spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Namun penerapannya di lapangan masih belum memenuhi harapan kita. Untuk itulah kegiatan-kegiatan sosialisasi semacam ini perlu terus dilakukan dan terus ditingkatkan efektifitasnya. Demikian disampaikan Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Danto Restyawan, ketika membuka secara virtual kegiatan Sosialisasi Keselamatan Jalan 2022. Kegiatan yang bertema “Peningkatan Keselamatan Angkutan barang Melalui Pemakaian Stiker Pemantul Cahaya yang Benar†ini diselenggarakan di Kota Banda Aceh (30/5).
Keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik. Data dari Polri menyebutkan jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an. Ini artinya setiap jam ada sekitar 3 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan kita.
Danto melanjutkan, “Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbukan kerugian yang cukup besar.” Menurutnya kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi. “Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam,” imbuhnya. Danto beranggapan salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya (APC Tambahan).
Dikatakan oleh Danto, “Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari.”
Penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Jalan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya penggunaan stiker pemantul cahaya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, dimana Alat Pemantul Cahaya Tambahan atau Stiker Pemantul Cahaya telah menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan wajib uji berkala jenis mobil barang.
Beberapa materi yang disampaikan pada kegiatan ini antara lain: Peraturan mengenai Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dibawakan oleh Joko Kusnanto, dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan; Spesifikasi Teknis Stiker Pemantul Cahaya oleh Ogik Giarno, dari PT. 3M Indonesia; Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, yang dibawakan oleh Heri Prabowo, dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan; serta Kunjungan Lapangan dan Praktik Pemasangan Stiker Pemantul Cahaya, yang dilaksanakan di Terminal Barang Santan Banda Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50 orang peserta yang hadir secara fisik yang merupakan perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, BPTD Wilayah I Provinsi Aceh, dan Perusahaan Angkutan Barang di wilayah Provinsi Aceh. Di samping itu hadir pula sebanyak ±500 orang peserta secara virtual melalui Zoom Meeting dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kab/Kota, Kepala BPLJSKB dan BPTD di seluruh Indonesia, perusahaan angkutan umum di seluruh Indonesia, dan asosiasi perusahaan angkutan umum di seluruh Indonesia.
Kegiatan di Kota Banda Aceh ini merupakan awal dari rangkaian Sosialisasi Keselamatan Jalan yang dilaksanakan di beberapa provinsi yang lain, kerja sama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan PT. 3M Indonesia.
210