Ketua LPLHI KLHI Kab Bekasi Samsudin, Mengutuk Keras Pembuangan Limbah B3

Berita Bekasi. OLNewsindonesia.Rabu(30/06/21)

Adanya pencemaran lingkungan limbah B3 Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI KLHI) Kab Bekasi sangat mengutuk keras, dikarnakan dapat merusak lingkungan.
Ada-pun kegiatan tersebut berlokasi di Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Informasi yang di peroleh menyebutkan, pencemaran lingkungan tersebut berupa oli bekas yang di buang ke saluran air yang mengalir ke Inspeksi Kali Malang, tapi pelaku pembuangan limbah B3 masih dalam penelusuran.

Kami mengutuk keras dengan ada nya pembuangan Limbah B3 berbentuk oli bekas yang sifatnya berbahaya. dikarnakan oli bekas memerlukan penanganan khusus untuk menghindari dampak buruk yang disebabkan oleh limbah tersebut, ujar Ketua LPLHI KLHI Kabupaten Bekasi, Samsudin.

Menurut dia, pihaknya sudah mengecek langsung ke lokasi pembuangan oli bekas tersebut dan mengambil sampel oli bekas serta dokumentasi aktivitas yang terdapat di lokasi.

Diketahui aktivitas pembuangan oli bekas sudah berlangsung kurang lebih satu tahun, dan oli bekas itu berasal dari Kabupaten Karawang, ujar Samsudin.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk kategori B3.

Untuk pengelolaan limbah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memiiki izin sebagai pengumpul atau transportir limbah B3 dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, jelasnya.

Terkait adanya pembuangan oli bekas di Desa Pasir Sari tersebut, LPLHI KLHI Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup turun kelokasi untuk mengecek lokasi ke pembuangan limbah yang lokasinya
di Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan

Kami akan membuat laporan tertulis dan meminta Pemda Kabupaten Bekasi menutup lokasi tersebut, tuturnya.

Disebutkan Samsudin, pembuangan oli bekas tersebut telah melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup/ UU PPLH .
Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pasal 60 UU PPLH, Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dan Pasal 104 UU PPLH, Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), tuturnya.

Efendi Hutabarat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *