by

Cory Sebayang Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2020

Berita Karo. OLNewsindonesia.Rabu(40/06/21)

Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang sampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Selasa (29/06.2021).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintah dalam satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepada DPRD.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karo langsung dipimpin Ketua DPRD Karo (Iriani Br Tarigan) didampingi Wakil Ketua, Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu dan dihadiri 24 orang dari 35 anggota serta unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah sejajaran Pemkab Karo.

“Penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 merupakan amanat pasal 320 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nota pengantar LKPJ tahun 2020 dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban konstitusi saya yang diamanatkan Undang-undang nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dengan Undang-undang nomor : 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Cory Sebayang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan  Daerah,mengamanatkan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilampiri dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan)/ kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.

Ditambahkan Bupati Karo kembali, berdasarkan kerangka regulasi melalui nota pengantar ini disampaikan beberapa hal terkait dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain : 1.Struktur Laporan Keuangan, Daerah, 2.Hal -hal penting dalam Laporan Keuangan Daerah, 3.Opini atas laporan keuangan dan implikasinya dan 4.Langkah perbaikan yang perlu dilakukan.

Dijelaskan Cory Sebayang, Laporan realisasi anggaran memuat informasi realisasi dan anggaran pendapat,belanja,transfer, surplus/defisit dan pembiayaan. Realisasi pendapatan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.267.961.330.966,96.Realisasi belanja terserap sebesar Rp1,060.258.812.995 atau sebesar 85,54 % dari anggaran belanja yang ditargetkan.

Sementara terangnya lagi, realisasi Transfer terserap sebesar  Rp271.799.084.520 atau sebesar 99,33 %. Defisit sebesar Rp64.089.566.549,04. Realisasi Pembiayaan Netto  Pemkab Karo tahun anggaran 2020 sebesar Rp239.126.177.561,13 atau 100 % dan SILPA tahun anggaran 2020 sebesar Rp17.036.611.012,19. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) tahun 2020 sebesar Rp175.036.611.012,09.

“Neraca terdiri dari aset  sebesar Rp2.584.254.717.458,82 dan kewajiban sebesar Rp13.408.529.974,00 dan Ekuitas sebesar Rp2.570.846.187.484,82,” terang Cory S Sebayang.

Dikatakan Cory Sebayang, laporan operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 menyajikan surplus LO (Laporan operasional) sebesar minus Rp6.142.676.635,32. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menggambarkan kenaikan dan penurunan ekuitas dan ekuitas akhir Rp2.570.846.187.484,82. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu. Saldo akhir Kas Pemkab Karo 2020 sebesar Rp17.114.590.269,09.

“Berdasarkan LHP BPK RI tahun anggaran 2020 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 nomor 5e.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan nomor 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 9 Mei 2021 maka Pemerintah Kabupaten Karo memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Cory Sriwati Sebayang.

Usai penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Karo tahun anggaran 2020 seluruh peserta rapat paripurna dilanjutkan ketahapan berikutnya,yaitu pembahasan eksekutif dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karo.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.