by

Terkait Perjudian Dan Pencurian Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Press Release

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(30/10)

Reskrim Polres Tanah Karo menggelar Press Release di halaman Mapolres Tanah Karo Rabu, 30/10) 2019 sekira pukul 14.00 WIB

tentang penangkapan pelaku tindak pidana perjudian dan pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, yang baru menjabat sehari ini.

Pelaku tindak pidana perjudian, Satreskrim berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dari empat laporan Polisi. Empat orang di antaranya, Friska Tampubolon,Jery Tarigan, Budi Ginting, Idris Sitepu, merupakan pelaku perjudian jenis tembak ikan. Mereka diamankan di Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng. Dengan barang bukti mesin tembak ikan, dan uang sebesar, 870.000 ribu rupiah .

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Rizal Raz Ginting, Rans Tarigan, dan Candra Ginting, merupakan pelaku tindak pidana perjudian jenis tolam. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda. Rizal diamankan di Alan Mariam Ginting, Kabanjahe, pada Selasa (29/10)2019 pukul 19.30 WIB , barang bukti uang sebesar 72.000 ribu rupiah. Rans diamankan di jalan Irian, Kabanjahe, pada Selasa (29/10) 2019 pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti uang 65.000 ribu rupiah, dan Candra , diamankan di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Selasa (29/10) 2019 pukul 20.30 WIB, barang bukti uang sebesar 47.000 ribu rupiah.

Ket foto  :  Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan menjemput tersangka dari Rumah sakit terkait kasus pencurian mobil L 300 yang di boyong Petugas ke Polres Karo
Ket foto : Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan menjemput tersangka dari Rumah sakit terkait kasus pencurian mobil L 300 yang di boyong Petugas ke Polres Karo

Selanjutnya, di bawah pimpinan AKP Sastrawan Tarigan, Satreskrim yang baru sehari dilantik ini juga berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor. Pelaku bernama Andi yang telah melakukan pencurian Mobil jenis L300 di Kecamatan Berastagi, pada Senin (28/10) 2019 bersama rekannya yang masih buron. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka bersama barang bukti telah berada di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Menurut Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan,”setalah melakukan pengajaran, personil Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap Andi bersama barang bukti Mobil dan sebuah kunci T, di Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (29/10) 2019 pukul 21.00 WIB . Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya, Andi mencoba melawan petugas, sehingga akhirnya, kedua kakinya di beri tembakan dengan tindakan tegas dan terukur,”jelasnya.

Saat ini untuk para pelaku tindak pidana perjudian, akan dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan pelaku tindak pidana Curanmor, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara,”tandasnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.