Berita Samosir, Online News Indonesia, Sabtu (31/3)
Dalam rangka Pembinaan terhadap Pengusaha tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu melakukan Identifikasi dan Pengawasan terhadap tempat tempat Hiburan Malam,diantaranya yang berada diWilayah Kecamatan Simanindo yang berada di Tuktuk dan Tomok.
Hal ini dilakukakan untuk menjadikan Samosir sebagai Kabupaten yang taat akan Peraturan yang berlaku khususnya dalam hal Perizinan tempat Hiburan Malam
Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Samosir, Ir. Juang Sinaga, kegiatan ini bertujuan untuk membina secara langsung para Pengusaha tempat – tempat Hiburan Malam, agar turut serta dalam menjadikan Daerah Samosir sebagai Daerah Pariwisata yang berkualitas dari sisi pelayanan maupun administrasi Peraturan yang berlaku.
Dalam Identifikasi yang langsung dilakukan Wakil Bupati bersama dengan Dinas Perizinan selaku instansi terkait ijin usaha, Dinas Pol PP selaku instansi Penegakan Perda, Dinas Kominfo dan bagian Humas setdakab, beberapa Pengusaha tempat Hiburan Malam diberi masukan dan binaan terkait standarisasi pelayanan khusus dan pengurusan administrasi usaha sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Samosir akan selalu melayani pengurusan ijin yang dilakukan oleh para pengusaha, serta memberi masukan terkait hal-hal yang harus dipenuhi dalam pengurusan ijin usaha, agar setiap usaha yang ada di Kabupaten Samosir khususnya usaha Hiburan Malam dapat berjalan dengan maksimal dan dapat melayani tamu maupun wisatawan yang berkunjung”, ungkap Wabup Samosir”, Ir.Juang Sinaga kepada wartawan.
Amatan OLNewsindonesia
Com disela Identifikasi, Wakil Bupati Samosir juga banyak menerima masukan dari para pengusaha tempat Hiburan Malam dan direspon baik oleh Beliau dengan saran saran yang memajukan serta mengajak seluruh Pengusaha agar kooperatif bersama Pemerintah demi mensukseskan Kabupaten Samosir sebagai Daerah Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
(JuntakStar)