Karutan Kabanjahe Sebut Seluruh Warga Binaan Punya Hak Remisi dan Integrasi

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah disahkan menggantikan UU Pemasyarakatan yang lama yaitu UU No. 12 Tahun 1995 dimana Undang – Undang tentang Pemasyarakatan itu mengatur terkait hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta program pembinaan WBP pada Lapas dan Rutan di Indonesia.

Dalam pelaksanaan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tersebut, Kepala Rutan (Karutan) Kabanjahe, Sangapta Surbakti dan Pejabat Struktur Rutan Kabanjahe melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Senin 29 Agustus 2022 dimulai pukul 09.00 WIB di Lapangan Rutan Kabanjahe.

Karutan Kabanjahe menjelaskan kepada Warga Binaan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-hak nya dan juga warga binaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Rutan Kabanjahe dan tidak melakukan pelanggaran.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi Narapidana, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab,” ungkap Karutan.

Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan tujuan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dimana pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelas Karutan tersebut.

(David)