Berita Karo. Olnewsindonesia.Selasa(28/01)
Polsekta Berastagi melalui Unit Reskrim Polsekta Berastagi telah melakukan penangkapan di dua lokasi/TKP terhadap : A.K warga Jalan Kaliaga, J.S warga Desa Jaranguda dan R.S warga belakang Masjid Raya Berastagi Kabupaten Karo merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsekta Berastagi.
Adapun kronologi kejadian nya, pada Senin (27/01) 2020, sekira pukul 20.45 WIB personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu sabu di jalan Kaliaga Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di depan Teras Rumah tersangka A.K, setelah mendapat informasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung menuju ke TKP.
Sesampainya di jalan Kaliaga Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di depan Teras Rumah A.K, personil Polsekta Berastagi bersama unit Reskrim Polsekta melihat laki laki yang sesuai dengan ciri ciri orang yang diinformasikan sedang berdiri di depan rumahnya. Sejurus kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan diatas gerobak martabak, 1(satu) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0.20 gram,(setelah ditimbang).
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, dari keterangannya Narkotika jenis sabu sabu tersebut dibeli dari seorang yang bernama R Sembiring di Belakang Mesjid Raya Berastagi Kel. TL. Mulgap II Kec. Beratagi Kab. Karo, kemudian oleh Personil Unit Reskrim Polsekta Berastagi melakukan pengembangan ke Belakang Mesjid Raya Berastagi,dan setibanya Personil di depan Mesjid Raya Berastagi, tepatnya di dalam gang menuju belakang Mesjid Raya, ditemukan seorang laki laki yang sedang berjalan yang kemudian diketahui bernama J. Singarimbun.
Sehingga Personil langsung melakukan penggeledahan badan terhadapnya dan ditemukan 1 ( satu ) paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 0.20 gram, di dalam kantung sebelah kirinya, dan dari keterangannya Narkotika jenis sabu sabu tersebut baru dibelinya dari seorang yang tidak di kenal namanya di gang menuju ke rumah R Sembiring.
Dan kemudian personil langsung mendatangi rumah R. Sembiring,oleh Personil Unit Reskrim langsung mendobrak pintu rumah R. Sembiring, dan pada saat melihat kedatangan personil R. Sembiring langsung membuang 1 (satu) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0.40 gram ke samping rumahnya.
Tidak mau kalah cepat, salah satu personil unit Reskrim Polsekta Berastagi Bribka Alifren Ginting kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu ) bal plastik klip merah yang masih kosong dan 1 (satu ) buah pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop, serta di kantung pelaku ditemukan Uang Tunai Rp. 650.000,-,. Setelah temuan itu Bribka Alifren Ginting bersama personil lainnya memboyong R. Sembiring , J. Singarimbun dan A. K dibawa ke Polsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya.
(David)