Kapolres : Tersangka Pengedar Sabu Di Tiga Panah Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo amankan seorang pria berinisial H.S (45), warga Medan Tembung, dalam kasus dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu yang di tangkap pada Senin (24/02/2025), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Gang Rudang Mayang, Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Dalam release dari bagian Humas Polres, Kamis (27/02.2025) bahwa Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengungkapkan, Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres ini lagi, dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi Sabu seberat 7,62 gram, dua bal plastik klip kosong, dua pipet plastik sebagai sekop, satu kotak plastik putih, satu timbangan elektrik, satu plastik assoy merah, dan satu unit ponsel Android merk Vivo warna biru. Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak plastik putih yang disimpan di kantong celana Tersangka, sementara alat bantu lainnya ditemukan di kamar tidurnya.

“Nah, setelah menemukan barang bukti tersebut, Petugas kita langsung membawa Tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas,” terang Kapolres ini.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres Karo ini.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

(David)