by

PT BUK Dirugikan, PN Kabanjahe Vonis Elisabeth Melinda Bersalah Dan Di Hukum 2 Tahun

Berita Karo-Olnewsindonesia.com

Terdakwa kasus pengerusakan tanaman milik PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah atas nama Elisabeth Melinda (51) warga Kabanjahe kini telah divonis Majelis Hakim PN Kabanjahe, Rabu kemarin (23/02.2022), 1 tahun penjara percobaan 2 tahun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengerusakan barang atas perkara no 266/Pid.B/2021/PN Kbj dikenakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Sulhanuddin SH, MH dan hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Immanuel Marganda SH MH.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan banding,” ungkap JPU Manatap Sinaga SH kepada wartawan melalui telephone selulernya, Jumat (25/02.20022).

Dimana sebelum putusan didahului tuntutan jaksa pada tanggal 26 Januari 2022 silam dimana tuntutannya yaitu : 1.Menyatakan Terdakwa Elisabeth Melinda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan Hukum menghancurkan, merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dakwaan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

  1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elisabeth Melinda berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan.
    Sementara dalam Amar Putusan Hakim tanggal 26 Pebruari 2022 di PN Kabanjahe yaitu ;

1.Menyatakan Terdakwa Elisabeth Melinda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan dengan sengaja melawan Hukum melakukan perusakan barang sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

2.Menjatuhkan pidana oleh karena Elisabeth Melinda dengan pidana penjara 1(satu) Tahun.

3.Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali kemudian hari ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan tetap sebelum masa percobaan 2 (dua) tahun selesai.

Sebagaimana diketahui peristiwa itu terjadi 9 November 2020 lalu. Sejumlah karyawan PT BUK diantaranya saksi Jin Ngi, Agus Salim Jafa dan Abdul Rahman Lubis sedang melakukan pengukuran ulang di areal HGU milik PT BUK di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Saksi Jontri Berutu yang bekerja sebagai operator traktor melakukan pembajakan/pembersihan lahan menggunakan traktor bersama Tomo sebagai dudukan cangkul di bagian belakangnya yang masih masuk di dalam lokasi Sertifikat HGU Nomor 1 Tanggal 21 Mei 1997 tersebut yang sebelumnya telah ditanami tanaman Kopi dan Serai oleh PT BUK sekitar 2 hektar. Bahwa pembersihan lahan/pentraktoran tanaman Kopi dan Serai milik PT BUK yang dilakukan saksi Jontri Berutu atas suruhan dari saksi Jasa Ginting selaku pemilik traktor. Selanjutnya saksi Jasa Ginting menyuruh saksi Jontri Berutu melakukan pembersihan lahan/pentraktoran atas suruhan terdakwa Elisabeth Melinda dengan cara menghubungi saksi Jasa Ginting untuk menyuruh mentraktor/pembersihan lahan yang terletak di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo seluas dua Ha untuk ditanami tanaman Jagung dengan dasar telah menyewa lahan tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa Elisabeth Melinda bersama-sama dengan saksi Jontri Berutu dan saksi Jasa Ginting mengakibatkan tanaman Kopi sekitar 2.000 batang dan Serai sekitar 300 (tiga ratus) batang/rumpun milik PT BUK mati dan tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga PT BUK mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000.000.- (Tiga Ratus Juta Rupiah).

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.