by

Temui Warga Di Sijambur, Rapidin Simbolon Asik Lintasi Galian C Illegal Berkedok Pematangan Lahan

Berita Samosir.OLNewsindonesia,Minggu (26/1)

Temui Warga dari 6 desa (Desa Huta Tinggi, Ronggur Nihuta, Lintong Nihuta, Paraduan, Sabungan Nihuta, dan desa Sijambur) di desa Sijambur, Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga (masih menjabat Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir), Abaikan Galian C Illegal Berkedok Pematangan Lahan Di Huta Tinggi.

Pasalnya, Bekas “luka” akibat galian alat berat ekscavator beko merusak punggung pebukitan warisan bumi Kawasan Geopark Kaldera Toba (GKT) tepatnya di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir semangkin menganga lebar, dan aktifitas Galian C Illegal tersebut masih terus berlangsung, tanpa ada tindakan tegas untuk dihentikan oleh pemkab Samosir.

Namun, untuk sampai di lokasi acara tersebut, tepatnya di Desa Sijambur Kecamatan Ronggur Nihuta, rombongan Rapidin Simbolon asik melintasi aktifitas Galian C Illegal berkedok Pematangan Lahan yang berlokasi di desa Huta Tinggi, Sabtu (25/01/2020).

Pantuan OLNewsindonesia.com Sabtu (25/1/2020) di tepi jalan Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tetap menemui aktivitas pengerukan perbukitan dan tebing-tebing berubah menjadi rata, dan alat berat Exscavator masih lincah melakukan pengerukan dengan cara ‘Cut end Fill’ (pengerukan dan pengisian).

foto : Setelah Viral, Pemkab Samosir, melalui Wakil Bupati Samosir, Ir.Juang Sinaga bersama beberapa OPD, tinjau ke lokasi Galian C Illegal, namun hingga kini aktifitas Galian C Illegal tersebut masih berlangsung hingga sekarang, Minggu (26/1/2020)
foto : Setelah Viral, Pemkab Samosir, melalui Wakil Bupati Samosir, Ir.Juang Sinaga bersama beberapa OPD, tinjau ke lokasi Galian C Illegal, namun hingga kini aktifitas Galian C Illegal tersebut masih berlangsung hingga sekarang, Minggu (26/1/2020)

Tampak Pohon-pohon pun ditumbang tanpa menghiraukan layak atau tidaknya usia pohon dipanen. Mesin beko menderu-deru mengisi bak mobil dump truck yang lalu lalang menebar debu sepanjang jalan.

Yang mana Material tanahnya diangkut menggunakan mobil dump truck ke pusat kota Pangururan tepatnya ke proyek Pemerintah Pusat, yakni Pelebaran Alur Tano Ponggol.

Namun, hingga berita ini diterbitkan (Minggu, 26-01-2020) Pemerintah kabupaten Samosir, belum mampu melakukan tindakan tegas untuk menghentikan Galian C Illegal berkedok Pematangan Lahan di Desa Huta Tinggi. Sepertinya Pengusaha Galian C Illegal berkedok Pematangan Lahan kebal hukum, sehingga kegiatan tersebut sudah berlangsung lebih dari satu bulan lamanya hingga saat ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjar Nahor terkait persoalan tersebut mengatakan sedang dalam penyelidikan kasus tersebut apakah sarat pelanggaran hukum. “Terkait galian itu kita sedang melakukan penyelidikan apakah terdapat pelanggaran hukum,”sebut Jonser dari seberang seluler nya.

Adapun pihak pihak yang melakukan Galian C Illegal berkedok pematangan lahan milik Kornel Naibaho (mantan Kades Huta Tinggi) yang di himpun OLNewsindonesia.com dari Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP.Jonser Banjar Nahor adalah sebagai berikut :
1. Ramses Simbolon, alias Bio Bio
2. Hamonangan Simbolon, alias Simbolon Parende, dan
3. Manginar Sitanggang, alias Amco.

(JuntakStar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.