Tanah Karo.Olnewsindonesia,Sabtu(26/05)
Pada hari Kamis tgl 24 Mei 2018, sekira pukul 18.00 WIBÂ di desa Sempajaya kec. Berastagi tepatnya di Doorsmer Pekong, Unit Reskrim Polsekta Berastagi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTUÂ J.MUNTHE.SHÂ melakukan penangkapan terhadap 5 ( lima)Â orang laki laki dewasa pelaku Tindak Pidana PERJUDIAN jenis LENG
Adapun tersangka yang berhasil diamankan saat penggerebekan, yakni, januari Sipahutar (36) warga Desa sempajaya yang berprofesi sebagai supir, Rasita Ginting (50),warga Desa Rumah Berastagi, Daniel Tampu Bolon (30) warga Desa sempajaya, Novriansyah Kaban ((27) warga Desa Mangga, Medan Tuntungan, dan wanta Sitepu (39) warga Desa bulan baru.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita, Uang Tunai Rp. 1. 135.000 ( satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), Uang tunai 15.000 ( lima belas ribu) sebagai uang tong, 1 ( satu) buah kaleng roti yg digunakan sebagai tempat uang tong dan 2 ( dua) set / 108 (seratus delapan) lembar kartu joker.
Pada hari kamis tanggal 24 mei 2018 sekira pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsekta Berastagi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Doorsmer Pekong Desa sempajaya, ada yg melakukan permainan judi leng, atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP
“Di lokasi ditemukan 5 orang laki laki dewasa sedang bermain judi leng, selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan beserta barang bukti tersebut diatas, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta berastagi guna proses sidik, “Kata AKP. Aron Siahan, melalui Kanit Reskrim dalam Rilis Perssnya kepada wartawan
Ditambahkan Kanit Reskrim J. Munthe,” Penangkapan ini atas kerja sama masyarakat, jadi melalui informasi ini, kita berhasil lima laki laki dan barang bukti, sekarang tersangka sudah dibawa kekantor Polsek untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya, “Pungkasnya,
(Dasa)