SAMOSIR, OLNewsindonesia Senin (26/3)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir, sejak tanggal 24 Maret – 2 April 2018 mulai umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (PILGUBSU) dipilkada serentak 2018, seluruh Desa/KELURAHAN sekabupaten Samosir.
“Mulai tanggal 24 Maret – 2 April 2018 KPU Samosir akan umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), diseluruh Desa dan kelurahan sekabupaten Samosir”, ungkap Komisioner KPU Samosir bidang Data, Jonsen Situmorang, kepada OLNewsindinesia.com, Senin (26/3) diruang kerjanya.
Diharap kepada masyarakat Samosir untuk melakukan pengecekan dan melihat nama nya pada daftar DPS yang dipasang di desa atau kelurahan setempat, atau bisa Lihat di web site ( infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional), sekaligus meminta tanggapan masyarakat, himbau nya.
Bila tidak terdaftar, segera melapor ke Petugas Pendaftaran Pemilih/PPS di Desa /Kelurahan anda agar nama Anda dikoreksi dan dicatat menjadi pemilih, jelasnya.
Ditambahkanya, Kesempatan perbaikan ini, hanya berlaku terbatas, sejak tanggal 3 April s/d 7 April 2018. Dan Setelah tahapan diatas selesai, KPU Samosir akan melakukan pemutakhiran data kembali dan kemudian menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membuat pengumumannya di tanggal 13 – 19 April 2018.
Untuk diketahui, DPT yang diumumkan tanggal 13-19 April 2018 nanti adalah merupakan DPT di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018, dan sekaligus juga DPS untuk Pemilihan Legislatif ( Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ingat, hanya yang terdaftar dalam daftar pemilih saja yang boleh memilih.
(JuntakStar)