Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib), bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sukajaya beserta aparatnya serta dan didukung Babinmas Polsek Jonggol dan Babinsa Koramil 2107, RT/RW sekitar lokasi melakukan penghentian kegiatan cut and file di Kampung Sodong, RT 01/05, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Dasar berlakunya penghentian kegiatan cut and file sejak diterbitkannya Surat Nomor 300 / 780 b – Tramtib yang ditanda tangani lansung oleh Camat Jonggol. Sementara dasar hukum penghentian kegiatan berdasarkan Perda Kab Bogor No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda Kab Bogor No 10 Tahun 2012 tetang izin gangguan, Keputusan Bupati Bogor No 11 Tahun 2013 Tentang petunjuk pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penindakan, dan pemeriksaan penegakan peraturan daerah.
Menurut Kasie Trantib Satpol PP Jonggol, Dadang Yazid Bustomi Kecamatan Jonggol, bahwa penutupan kegiatan bersinergi dengan Pemerintah Desa Sukajaya yang dipimpin langsung oleh Kades Ujang Royani dan jajarannya, RT dan RW sekitar lokasi penutupan, Babinmas dan Babinsa serta disaksikan oleh pelaku usaha cut and file yang ditutup.
Ditambahkan Dadang, penutupan berdasarkan patroli kewilayahan dan masukan dari warga sekitar yang mengeluh atas jalan yang berlumpur dan menjadi kotor dan licin akibat kegiatan cut and file tersebut.
Joner