Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Untuk menghindari adanya Pungutan Liar (Pungli) maka dari itu Korlantas Polri serta Pemerintah membuat Aplikasi “Signal” mempermudah masyarakat dalam Pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Untuk itu kita memanfaatkan teknologi untuk layanan masyarakat yang lebih baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Ident Polres Karo Iptu Taruli Silalahi saat di konfirmasi olnewsindonesia.com via seluler, Selasa (25/10.2022) sekira pukul 14.30 WIB, dan Beliau menambahkan bahwa saat ini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Diketahui bahwa, aplikasi Layanan aplikasi Signal bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS. Dan adapun cara membayar pajak kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Signal sebagai berikut :
- Unduh aplikasi Signal di Play Store
- Buka aplikasi Signal
- Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
- Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
- Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengkonfirmasi
- Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
- Masukkan foto KTP
- Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric.
Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu masukkan kode OTP tersebut.
- Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail setelah memiliki akun Signal. Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
- Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online.
“Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu. Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.
Selanjutnya, Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank SUMUT.
Dari itu maka masyarakat tidak akan adanya bertemu langsung dengan Petugas Samsat atau Para Calo sehingga terhindar dari kecurangan kecurangan/Pungli, yang pasti dengan adanya aplikasi ini kesadaran masyarakat bayar pajak juga semakin meningkat bang, karna sangat membantu masyarakat, dan masyarakat terhindar dari Pungli itu sendiri,” ujarnya.
(David)