Berita Tanah Karo, Sumut OLNewsindonesia, Rabu (25/7)
Terkait masih berlangsung nya dan semakin maraknya pekerjaan galian C di wilayah zona merah Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang mana banyak menuai polemik serta menjadi bahan pertanyaan bagi Awak Media dan elemen masyarakat termasuk para LSM di Kab. Karo sampai saat ini.
Dimana Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kab. Karo Drs. Timotius Ginting saat dikonfrimasi para awak media, termasuk LSM PENJARA INDONESIA KABUPATEN KARO dan LSM KCBI, tentang keberadaan galian C yang berada di zona merah di Desa Mardiding Kec. Tiga Nderket, pada Selasa (24/7/2018) kemarin, mengatakan bahwa pihaknya hanya memperoses sesuai dengan yang diberikan oleh konsultan.
“Kami hanya memperoses itu sesuai dengan apa yang telah di berikan oleh konsultan,†kata dia saat ditemui di kantin depan kantor Dinas Lingkungan Hidup di Kabanjahe Kab. Karo.
Sementara saat di singgung terkait dampak lingkungannya, kembali Drs. Timotius Ginting mengatakan jika pihaknya tidak tahu menahu tentang itu, karena tidak ada yang keberatan.
“Masalah itu kami tidak tahu, dan toh juga tidak ada yang keberatan dengan galian C tersebut, apa ada larangan dan undang-undangnya terkait itu,†tegasnya dengan nada tinggi.
Ya…, Sungguh aneh memang jawaban Kadis Lingkungan Hidup Kab. Karo tersebut , terkesan semua apa kata Konsultan dan tanpa melalui pengecekan terlebih dahulu oleh pihak LH sendiri.
Yang mana sebelumnya diketahui Dandim 0205/TK Letkol Inf. Taupik Rijal sudah mempertanyakan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup yang menerangkan bahwa dirinya sudah memerintahkan dan melarang aktivitas galian C di zona merah.
Terpisah Mai harisen, S. dari LSM PENJARA INDONESIA mengaku heran atas jawaban Kadis Lingkungan Hidup tersebut, ” saya heran dan merasa ada yang aneh , kenapa dia dengan nada emosi menjawab pertanyaan rekan Wartwan dan LSM bahkan beliau (Kadis LH) bersikukuh tidak tahu tentang galian C yang berada di zona merah itu. Kan itu tupoksi mereka, ibarat makan sehari hari masak gag tau, masyarakat sudah pintar dan sudah bijak menilai. Jadi jangan di bodoh bodohi teruslah. Ini tidak boleh di biarkan, kita bersama elemen lainnya harus menindaklanjuti nya …,?! ” ujar Sekretaris LSM PENJARA INDONESIA ini.
Setali tiga uang Bangun,S berujar, ” Kadis LH seolah menantang dan mempertanyakan undang-undangnya, dan ketika kami jawab ada undang-undangnya malah dia (Kadis LH-red) mengalihkan pembicaraan kearah lain. Apa ini tidak memunculkan dugaan bahwa Kadis Lingkungan Hidup di setir sama konsultan? ,†ucap Bangun penuh heran.
Pantauan crew Olnewsindonesia rabu (25/07) geliat pekerjaan galian C masih tetap ber operasi sebagai mana hari hari biasa nya, tetap berjalan lancar tanpa ada masalah.
(David)