DPW JOIN Sumut Adakan Pelatihan Jurnalis Dan UU ITE, Cybercrime, Badan Ciber Dan Sandi Negara

Medan, OLNewsindonesia, Minggu (25/2)

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sumatera Utara, adakan pelatihan jurnalis dan UU ITE , Cybercrime dan Sandi Negara, pada Jum’at (23/2), di Ballroom Hotel Grand Antares, Medan Sumatera Utara.

Foto: Perwakilan Dari Poldasu, bersama Ketua dan pengurus JOIN Sumut, diacara pelatihan jurnalis oleh DPW JOIN Sumut.
Foto: Perwakilan Dari Poldasu, bersama Ketua dan pengurus JOIN Sumut, diacara pelatihan jurnalis oleh DPW JOIN Sumut.

“Siapa pun tak dapat menghempang kemajuan sarana informasi, terlebih di era digital ini. Peristiwa yang barusan terjadi, bisa langsung sampai kepada kita hanya dengan bantuan perangkat teknologi di genggaman. Itulah salah satu kelebihan Media Online yang akhir-akhir ini tumbuh begitu pesat”, ungkap Ketua DPW JOIN Sumatera Utara, Lindung Pandiangan,SE.SH MH, di Pelatihan Jurnalis dan UU ITE, Cybercrime, Badan Cyber dan Sandi Negara.

Foto : Pemberian Cinderamata oleh Ketua JOIN Sumut, Lindung Pandiangan SE.SH MH kepada Kabag Humas Polda Sumut, Kombes.Rina Ginting, disela acara pelatihan jurnalis oleh DPW JOIN Sumut
Foto : Pemberian Cinderamata oleh Ketua JOIN Sumut, Lindung Pandiangan SE.SH MH kepada Kadis Humas Polda Sumut, Kombes.Rina Ginting, disela acara pelatihan jurnalis oleh DPW JOIN Sumut

Lanjut Lindung, Sayangnya, tidak semua Media Online mematuhi UU Pokok Kebebasan PERS No 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Bahkan, sebagian portal berita itu dinilai banyak pihak, bukan sebagai produk PERS. Alhasil, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun mengancam.

Menyikapi adanya ancaman jeratan hukum terhadap media dan jurnalis online itu, Ketua JOIN Sumut, Lindung Pandiangan SE SH MH mengajak segenap jajaran untuk memperkuat posisi organisasi. Selain itu, dia juga meminta agar para pengelola portal berita melengkapi legalitasnya, terangnya.

“Bagi rekan-rekan yang belum punya badan hukum, silahkan berkordinasi kepada pengurus JOIN Sumut untuk kita carikan jalan keluar. Kita bahkan siap membina media rekan-rekan sekalian dengan mendaftarkan legalitasnya dengan beberapa PT yang kita punya,” ajak Lindung Pandiangan pada acara yang didukung Hotel Antares Grup, Polda Sumut, BPJS Ketenagakerjaan dan PBH Solidaritas itu.

Agar tak berurusan dengan penyidik, Polri melalui Subdit II Cybercrime, Dit Reskrimsus Polda Sumut memberikan tips dan nasehat kepada para wartawan yang terhimpun dalam organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN), ajaknya.

Ditempat yang sama, Panit 2 Unit 3, Subdit II Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Sumut, Iptu Josua Simarmata, Utusan dari Polda Sumut di acara pelatihan Jurnalis mengatakan, “Bijaklah dalam menggunakan teknologi informasi. Karena, kalau Anda sudah sempat melakukan kejahatan di dunia maya, apakah itu menyebar kabar bohong (HOAX), atau kejahatan konvensional lainnya lewat dunia cyber, kami pastikan Anda akan dengan mudah kami tangkap”, tegasnya.

Dan semua jurnalis online harus mencermati UU ITE No 19 Tahun 2016, atas perubahan UU No 11 Tahun 2008, khususnya pasal 27 dan 28. Sebab, dua pasal inilah yang paling rentan menjerat, pesan Iptu Josua.

Menjawab pertanyaan peserta pada sesi diskusi, perwira polisi yang sudah menyandang sejumlah sertifikat tingkat nasional dan internasional itu bahkan membenarkan pihaknya sudah pernah menangkap seorang jurnalis online karena pemberitaan yang disebarkan.

“Kita bekerja ada dasar, yakni laporan. Kita juga sudah terlebih dahulu minta keterangan saksi ahli dan pihak terkait yang menguatkan pengaduan pelapor bahwa perbuatan si jurnalis tadi masuk kategori pelanggaran UU ITE. Ya, kita tangkap, sekali pun dia berusaha sembunyi dan ganti-ganti nomor HP,” kisahnya.

Ketika disinggung peserta, bukankah UU Pokok Kebebasan PERS No 40 Tahun 1999 melindungi jurnalis dari jeratan pidana terkait pemberitaan? Perwira yang pernah mengecap pendidikan tentang cyber di Amerika itu memaparkan, ternyata media online milik si jurnalis tadi tak memiliki legalitas.

“Jadi atas keterangan saksi ahli, informasi yang disampaikan si jurnalis tadi bukan merupakan produk pers yang dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999. Makanya kasusnya bisa kita limpahkan ke Kejatisu. Soal bagaimana kelanjutan prosesnya, silahkan ditanya ke jaksa.  Karena sudah bukan wewenang Polri lagi,” ujarnya, seraya menasehati agar media-media online memayungi diri dengan melengkapi legalitas.

(JuntakStar/JoinSumut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *