Rapat Paripurna Dewan Bupati Karo Tandatangani Tiga Perda DPRD Karo

Berita Karo.OLNewsindonesia.Jumat(24/09/21)

-Penyampaian laporan akhir Fraksi tentang penetapan 3 (tiga) Perda Kabupaten Karo tahun 2021 pada sidang Paripurna DPRD Karo, pendapat masing-masing Fraksi Partai untuk 3 Perda 2021 sah untuk ditetapkan dengan menyerahkan laporan akhir rapat setiap Fraksi Partai dilaksanakan di ruang sidang Paripurna DPRD Karo pada Kamis (23/09.2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Perda yang dibahas untuk disahkan nantinya pada Paripurna Dewan itu terkait ; Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo tahun 2001-2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2025, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Rancangan Perlindungan Anak.
 
Setelah selesai menandatangani 3 (tiga) Perda tahun 2021, Bupati Karo Cory Sebayang memberikan ucapan terima kasihnya,” Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan Raperda ini pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi, untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus tulus nya, dan saya yakin semua itu merupakan cerminan pemerintah yang berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan disepakati dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Karo yang kita cintai bersama,” ujarnya.
 
Lanjutnya lagi,” dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan Raperda ini maka selaku Bupati Karo Saya menyatakan menerima dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo untuk disetujui bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Karo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dan tugas kita selanjutnya adalah mengundangkan mensosialisasikan melaksanakan mengimplementasikan Perda tersebut di tengah masyarakat.

Yang disertai fungsi pengawasan yang optimal baik pengawasan nasional dan internal Pemerintah Daerah dalam pengawasan politik di DPRD, serta pengawasan masyarakat sebab tidak akan ada artinya suatu Perda yang baik jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya,” terang Bupati Karo ini.
 
Demikian yang dapat Saya sampaikan atas perhatian peserta rapat Paripurna yang terhormat dalam mengikuti sambutan ini saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf yang setinggi-tingginya apabila dalam penyampaian kami ada hal-hal yang kurang berkenan semoga Tuhan Yang Maha Esa merestui kegiatan kita semua salam sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” akhirnya.

Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Karo Cory S. Sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Sekda Karo, K.Terkelin Purba beserta Forkompinda juga turut dihadiri 24 anggota DPRD Karo, juga para OPD Pemda Karo, dan rapat dinyatakan qorum, sidang paripurna penetapan Perda kab.karo di pimpin oleh ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, wakil ketua DPRD Karo Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *