Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(24/03)
Mengingat situasi dan kondisi di Tanah Air akibat Virus Corona Disease (Covid-19) yang melanda seluruh negeri berdampak kepada seluruh kegiatan Pemerintahan dan Perusahaan serta Perseorangan dalam melakukan kegiatan ataupun aktifitas sehari hari yang hal ini juga membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karo (KPUD Karo) memutuskan untuk mengundurkan atau menunda beberapa jadwal tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020.
Ketua KPU Kab Karo Gemar Tarigan menyampaikan, “yang mana sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI No.179, maka KPU Karo menerbitkan pengumuman tentang penundaan beberapa tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo hingga batas waktu yang belum ditentukan,” terangnya.
Adapun tahapan yang ditunda Gemar Tarigan menjelaskan secara rinci yakni :
1.Pelantikan PPS, yang seyogyanya pada tanggal 22 Maret yang diantaranya 10 (sepuluh) Kec.telah dilantik, dan 7 (tujuh) Kec.ditunda.
2.Verifikasi Faktual, yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 15 April 2020.
3.Perekrutan PPDP/petugas pemutahiran data Pemilih yang harusnya dilakukan tanggal 26 Maret s/d 15 April 2020 dan
4.Pemutahiran Data Pemilih,tanggal 23 Maret s/d 17 Mei 2020.
Dan perlu diinformasikan kepada masyarakat,bahwa ini hanya penundaan beberapa tahapan,bukan penundaan Pilkada. Jadi untuk kedepannya kalau ada keputusan penundaan Pilkada,segera kami informasikan kepada seluruh masyarakat dan juga melalui Media, “pungkasnya.
(David)