by

Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Pelaku Pencurian Uang Pemprov Sumut Senilai 1,6 M di Pekanbaru

Berita Medan, OLNewsindonesia,Selasa (24/9)

Pengungkapan kasus pencurian uang senilai Rp 1,6 Miliar milik Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut beberapa hari lalu akhirnya di tangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Minggu (22/9) sekira pukul 21.00 Wib, di Pekanbaru, Riau.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku pencurian uang senilai Rp 1,6 Miliar milik Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut berjumlah 4 (empat) orang, dan sudah diamankan. Dua orang dalam pengejaran (DPO), Tukul dan Pandiangan.

Keempat tersangka yang diamankan yakni Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Dairi, Niko Demos Sihombing (41) warga jl. Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau, Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jl Lintong ni Huta, Siborong–borong, Humbang Hasundutan dan Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Bringin 9, Medan Helvetia.

Masih menurut sumber, para pelaku dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya. Mereka bahkan sudah membagi–bagi uang hasil curian tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Niksar Sitorus mendapat bagian Rp 200 juta, Niko Demos Sihombing Rp 300 juta, Musa Hardianto Rp 210 juta, Indra Haposan Nababan Rp 200 juta, Tukul rp 305 juta dan Pandiangan Rp 350 juta.

Menurut sumber, berikut kronolgis penangkapan ke 4 (empat) pelaku pencurian uang senilai Rp 1,6 Miliar milik Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut :

Pada hari Jum’at Tanggal 20 September 2019 sekitar pkl. 17.00 wib Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus mendapat informasi, bahwa komplotan pelaku pencurian sedang berada di seputaran daerah Provinsi Riau Kota Pekanbaru. Team bergerak menuju Pekanbaru dan sesampainya disana Team melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka.

Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 Team mendapat informasi bahwa TSK sudah kabur mengarah ke Provinsi Jambi dan langsung melakukan pengejaran. Sesampainya di Provinsi Jambi TSK kembali lagi ke Provinsi Riau sehingga Team juga mengejar kembali ke Provinsi Riau tepatnya dikota Pekanbaru pada hatri Minggu 22 September 2019 Pkl. 21.00 wib Team berhasil mengamankan tersangka NIKSAR SITORUS.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka NIKSAR SITORUS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan 5 orang temannya yaitu NIKO, MUSA, INDRA, TUKUL dan TSK PANDIANGAN. Selanjutnya team mendapat informasi bahwa tersangka NIKO DEMOS SIHOMBING als NIKO, dan tersangka MUSA HARDIANTO SIHOMBING als MUSA berada di Provinsi Riau Kab. Duri.

Team langsung melakukan pengejaran dan pada hari Senin tanggal 23 September 2019 pukul 08.00 wib Team berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Kab. Duri Riau. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 pkl. 03.00 wib Team sampai di Medan dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka INDRA HAPOSAN NABABAN als IRVAN.

Namun pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka INDRA HAPOSAN NABABAN als IRVAN mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka INDRA HAPOSAN NABABAN als IRVAN.

Selanjutnya membawa tersangka INDRA HAPOSAN NABABAN als IRVAN kerumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan dan membawa tersangka lainnya ke Polrestabes Medan untuk proses lanjut.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari tersangka Niksar Sitorus :
– 2 Buah HP Nokia
– 1 Buah Dompet hitam
– Uang Rp. 3.428.000,-
– 1 Set Pakaian
– Uang pembagian untuk TSK NIKSAR diberikan kepada TSK TUKUL sebesar Rp 150.000.000,-

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Niko Demos Sihombing als NIKO :
– 1 Unit mobil toyota avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB
– 1 Unit Sp. Motor honda sonic BK 5771 PBC beserta STNK
– 1 buah atm BRI berisikan uang Rp. 15.000.000,-
– sisa uang digunakan untuk foya-foya

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Musa Hardianto Sihombing als MUSA :
– Uang Rp. 105.000.000,-
– 1 Buah dompet hitam
– 3 unit HP
– 1 Buah jam Alexander cristie
– sisa uang nya digunakan untuk bayar hutang dan foya-foya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Indra Haposan Nababan als IRVAN :
– 1 Buah kwitansi DP pembelian tanah Rp.50.000.000,-
– Uang Rp. 8.000.000,-
– 1 Buah dompet hitam
– 2 Buah HP
– sisanya diberikan kepada mertua di jakarta sebesar Rp. 70.000.000,- dan untuk foya-foya.

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekitar pukul 15.40 wib Pelapor bersama saksi tiba di pelataran parkir Kantor GUBSU Jl.P Diponegoro Medan dan memarkirkan Mobil Toyota Avanza Warna Silver BK 1875 ZC dalam keadaan pintu mobil terkunci.

Kemudian pelapor dan saksi melaksanakan Sholat Ashar, lalu sekitar pukul 17.00 wib Saksi INDRAWAN GINTING menghubungi pelapor yang mana mengatakan bahwa uang senilai Rp 1.6772.987.500 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua semnbilan ratus delapan puluh tujuh lima ratus ) milik PEMPROVSU (Uang Honorer) yang di letakan di jok paling belakang mobil dan uang senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang di letakan di dalam tas serta 1 buah jam tangan merk Expedition sudah tidak ada lagi di dalam mobil.

(JuntakStar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.