Status Siswa SMKN 3 Di Duga Ilegal

Cikarang Bekasi OLNEWSINDONESIA.

Penerimaan siswa baru di PSB SMKN 3 Cikarang barat ini telah berlangsung sejak Sekolah SMK dan SMA se-Kabupaten Bekasi masih di bawah Pengawasan dan Binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan sistem Online yang ditayangkan di Web resmi PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tahun ajaran 2015/2016 dan 2016/2017

Ketua Bidang Intelijen Investigasi LPPNRI kepada OLNEWSINDONESIA dalam jumpa pers di kantornya mengatakan, bahwa saat penerimaan siswa baru di tahun ajaran 2017/2018 baru baru ini SMKN 3 Cikarang Barat juga menerima siswa/siswi baru dan sama seperti tahun sebelumnya juga ditayangkan di Web resmi PPDB Online Dinas Pendidikan Jawa Barat dengan menerima 8 rombel untuk 4 jurusan keahlian namun ada sesuatu yang sangat krusial dan menurut kami itu merugikan para siswa,ujarnya

Hasil investigasi dan informasi yang kami himpun dari masyarakat saat Tim kami dari LSM LPPNRI mencari keberadaan lokasi SMKN 3 namun tidak menemukannya,pada tanggal (21/07) team LPPNRI berkunjung ke SMKN 1 Cikarang Barat dan baru mengetahui bahwa panitia penerimaan siswa/siswi baru SMKN 3 tempatnya di SMKN 1ujarnya kepada OLNEWSINDONESIA.

Tumpal,SH menambahkan, bahwa Hal yang paling mengejutkan adalah bahwa Unit Sekolah Baru SMKN 3 Cikarang Barat tidak memiliki Ijin Penyelengaraan dan Bangunan Sekolah selama 3 tahun.

H. Sujai sebagai sekretaris komite SMKN 1 Cikarang Barat membenarkan temuan LSM LPPNRI tersebut kepada OLNEWS INDONESIA.COM dengan mengatakan bahwa SMKN 3 belum mempunyai izin Penyelenggaraan dan bangunan selama 3 tahun ini dan masih dalam pengurusan namun sudah melakukan kegiatan PPDB.

Rumor yang beredar di masyarakat dan beberapa sumber yang dapat di percaya mengatakan bahwa USB SMKN 3 Cikarang Barat di buat dan di laporkan ke Dinas Pendidikan namun semua siswa di alihkan ke SMKN 1,agar siswa sekolah SMKN 1 Cikarang Barat banyak jumlah peserta didiknya,dan hal ini berlangsung sejak Kepala Sekolah SMKN 1 Cikarang Barat di jabat Nopriandi, ST., M.Kom. ujar Tumpal menjelaskan kepada OLNEWSINDONESIA

Dalam hal ini,kami LSM LPPNRI meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kementerian Pendidikan agar dapat menjelaskan kepada masyarakat mengapa ada SMKN Ilegal bisa menerima siswa/siswi baru setiap tahun ajaran baru,ini adalah pembohongan publik,publik harus mendapatkan pelayanan yang benar dan ada kepastian hukum serta mendesak pihak terkait untuk audit dana-dana yang telah diterima baik dari orang tua siswa mau pun dari negara selama adanya penerimaan siswa secara ilegal di sekolah tersebut, untuk itu harus ada yang bertanggung jawab,serta menindak tegas dan memberikan sangsi berat bagi oknum yang terlibat dengan adanya sekolah Ilegal leluasa menerima siswa/siswi baru setiap tahun ajaran baru,tandasnya mengakhiri konferensi pers kepada OLNEWSINDONESIA. (RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *