by

BPJS Kesehatan Terus Mendorong Keterlibatan Satuan Kerja Terkait Iuran JKN

Berita Sidikalang, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pasca diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, persentase perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil (PPU PNS) sebelumnya 3% dibayarkan pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Pusat/Daerah dan 2% dari gaji PNS dengan komponen gaji pokok serta tunjangan keluarga, berubah menjadi 4% dibayarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah dan 1% dari gaji PNS atas 5 komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tambahan penghasilan, dengan maksimal dasar perhitungan iuran 12 juta rupiah.

Kompleksnya perhitungan rekonsiliasi iuran pemerintah daerah menjadi latar belakang mendorong BPJS Kesehatan melakukan inovasi dengan mengembangkan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah (ARIP). Aplikasi ini dapat digunakan untuk meningkatkan akurasi data, ketepatan waktu serta transparansi dalam membuat perhitungan iuran JKN Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPU PN Daerah) dimana seluruh satuan kerja dapat melihat secara rinci hasil entri data sekaligus melakukan pemeriksaan silang untuk meminimalisir potensi terjadinya selisih hitung iuran.

“Agar dapat dimanfaatkan secara optimal khususnya oleh Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan terus mendorong keterlibatan satuan kerja terkait dalam mengoperasionalkan aplikasi ARIP dengan cara melaksanakan sosialisasi berkelanjutan serta pendampingan dalam penyelesaian kendala implementasi aplikasi tersebut,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Rita Masyita Ridwan saat di konfirmasi via selulernya, Jum’at (23/09. 2022) terkait Rekonsiliasi Iuran PPU Pemda Kabupaten Dairi Triwulan III Tahun 2022, Rabu kemarin.

Rita menjelaskan, seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Dairi telah mendapatkan sosialisasi aplikasi ARIP pada 8 September 2022, BPJS Kesehatan mengharapkan dukungan dan kerjasama dari Pimpinan unit kerja untuk dapat melakukan pemantauan proses unggah data termasuk komponen tambahan penghasilan (TPP, TPG dan Jasa Medis) secara rutin setiap bulan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Dekman Sitopu mengungkapkan bahwa pihaknya akan bersurat ke seluruh OPD untuk menekankan pemanfaatan aplikasi ARIP dan secara berkala akan melakukan evaluasi pemanfaatan aplikasi dimaksud bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe.

“Ayo gunakan dan manfaatkan aplikasi ini untuk meminimalisir kesalahan perhitungan dan pembayaran iuran JKN dari seluruh komponen. Disamping itu juga membantu pekerjaan kita dalam melakukan perhitungan sehingga lebih mudah, tepat, dan cepat,” pungkas Dekman ini.

(David)