by

Polsekta Berastagi Ringkus Pemilik Narkoba

Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(23/10)

Personil Reskrim Polsekta Berastagi mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 0,17 gram terhadap SP (31)
warga Desa Sempa Jaya Kec. Berastagi Kab Karo pada Rabu (21/10) 2020 sekira pukul 17.30 WIB di Villa Stompar Desa SempaJaya Kec Berastagi Kabupaten Karo tanpa perlawanan.

Sesuai keterangan dari pihak Kepolisian Polres Tanah Karo melalui Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung menerangkan kronologi singkat nya, dimana pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, sekira pukul 17.15 WIB, Kapolsekta Berastagi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang Laki-laki sedang menguasai Narkotika jenis Sabu dijalan Maranatha tepatnya dikedai tuak depan Villa Stompar Desa SempaJaya Kec Berastagi Kab. Karo.

Ket foto : Tersangka dan Barang Bukti saat di amankan Petugas (Ist)
Ket foto : Tersangka dan Barang Bukti saat di amankan Petugas (Ist)

Atas informasi tersebut Saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsekta Berastagi IPDA H.F Marpaung ,S.H.,M.H.beserta personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi menuju TKP, setelah sampai di TKP sekira pukul 17.30 WIB di depan Villa Stompar Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab Karo terlihat seorang laki laki yang diketahui bernama SP Als Surya sedang duduk di kedai tuak didepan Villa Stompar tersebut kemudian oleh Aiptu Hermanta Ginting bersama Team langsung melakukan penangkapan terhadap SP, “kata Kompol L Marpaung.

Saat di ringkus saketika juga pada saat itu oleh Tersangka sempat membuang/melempar 1(satu) plastik klip kecil berles merah ke bawah/tanah dan oleh team langsung mengamankan Barang Bukti tersebut dan oleh petugas saat itu melakukan pemeriksaan isi plastik tersebut, setelah diperiksa ditemukan di dalam bungkus plastik kecil berles merah tersebut di temukan Barang Bukti (BB) yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0.17 (nol koma tujuh belas) gram,” terang Kapolsek.

Dan kemudiaan oleh Personil kita dan Team langsung membawa dan mengamankan Tersangka dan Barang Bukti ke Unit Reskrim Polsekta berastagi guna penyelidikan lebih lanjut, “tandas Kapolsekta Berastagi yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda H F Marpaung saat di konfirmasi, Jumat (23/10) 2020 di Polsekta Berastagi.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.