by

Warga Berastagi Terciduk Unit Reskrim Polsekta Berastagi Di Rumah Kosong

Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(23/07)

Jajaran Polsekta Berastagi dibawah Unit Reskrim Polsekta Berastagi pada Minggu (21/07) 2019 sekira pukul 15.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu atas Tersangka
R. Suranta Manik (42) warga Veteran gang Surya Kel. Gundaling II Kec. Berastagi Kab. Karo dan Ucok Barus (18) warga Simpang Ujung Aji Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo.

Adapun kronologi penangkapan, pada Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Julianto bersama anggotanya , mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Ujung Aji gang Parabola Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Rumah Kosong ada seseorang yang sedang menguasai Narkotika jenis sabu sabu.

Ket foto  : kedua tersangka saat menunjukkan Barang bukti di Polsekta Berastagi
Ket foto : kedua tersangka saat menunjukkan Barang bukti di Polsekta Berastagi

Menanggapi informasi tersebut Kanit Reskrim didampingi Bripka Alifren serta anggota lainnya langsung menuju ke TKP, sampai di TKP petugas memeriksa dalam kamar mandi di Rumah Kosong tersebut ditemukan 2 ( dua ) orang laki laki yang diketahui bernama R. Suranta Manik dan Ucok Barus. Melihat kedatangan petugas , Ucok Barus langsung membuang 1 (satu) paket plastic kecil bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0.15 gram (setelah ditimbang) ke lantai, kemudian ditemukan 1 (satu) buah botol mineral gelas yang sudah dibentuk menjadi bong dan 1 ( satu ) buah Mancis yang sudah dipasang sumbu diatas lantai.

Dengan sigap petugas lakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut dan Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik mereka dan akan mereka gunakan bersama, dan diakui mereka Narkotika jenis sabu sabu tersebut dibeli oleh R. Suranta Manik dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya di Desa Kandibata Kabanjahe. Dan setelah di interogasi petugas tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsekta Berastagi untuk proses hukum selanjutnya.

Crew Olnewsindonesia saat konfirmasi Bripka Alifren via Whatsapp sekira pukul 20.30 WIB , Senin (22/07) 2019 terkait keberadaan tersangka, Bripka Alifren menyampaikan, “kalau Kedua Tersangka dan barang bukti nya telah di limpahkan ke Polres Tanah Karo pada sore tadi,” ucapnya via Whatsapp.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.