Berita Bekasi,OLNewsindonesia,Selasa(23/07)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia, GMBI, dan GIBAS, mendatangi Kepala Pemerintahan Kecamatan Setu (Camat), Surya Wijaya, untuk menghentikan kegiatan galian tanah Ilegal di beberapa desa yang ada wilayah kerjanya.
Kedatangan perwakilan ketiga LSM tersebut, untuk membahas terkait galian tanah yang beroperasi di Desa Kerta Rahayu, Desa Cikarageman, Desa Taman Sari, dan yang terakhir Desa Cileduk, langsung di sambut Camat dengan hangat di ruang kerja, Senin (22/07) pukul 08:30 WIB.
Terlihat hadir dalam pertemuan tersebut. Camat Setu, Surya Wijaya, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, JM. HENDRO, Ketua LSM KSM GMBI Kecamatan Setu, R.Supriyadi,S dan Asep selaku Ketua GIBAS Sektor Kecamatan . Setu.
Usai pertemuan dengan Camat. JM. Hendro, mengatakan. ” Kami, Sebagai Sosial Kontrol menuntut kepada pihak terkait Lurah ,Camat Setu, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Kab. Bekasi, untuk segera menutup keberadaan galian tanah Merah Yg Masuk Dalam Golong C. Penambangan Mineral
“Karena selain tidak memiliki ijin juga telah merusak lingkungan, dan infrastuktur jalan, sehingga menimbulkan Dampak Lingkungan yg Sangat Merugikan MasaraKat luas dri pencemaran Udara serta Kemacetan jalan utama membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan”. Tegas,JM. Hendro.
Di tempat terpisah. Dihadapan awak media Camat Setu,Dengan Tegas mengatakan. “Kegiatan galian tanah merah belum mengantongi ijin dari Provinsi Jabar, sementara hanya memiliki ijin lingkungan. Terkait penutupan operasional galian merupakan kewenangan Dinas LH dan Satpol PP Kab. Bekasi. Dan secepatnya kami, akan berkordinasi dengan pihak terkait.” Tutup Camat.
(Septian )