BOGOR, Olnewsindonesia,Jum’at(23/03)
Masyarakat penerima bantuan dana Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Kutamekar Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat mengaku kecewa, lantaran Kades tidak transparan dalam penyaluran dana bantuan tersebut.
Kades Kutamekar dalam menyalurkan bantuan dana Rutilahu kepada warga penerima manfaat dalam bentuk bahan bangunan berikut tukang, dan jika dihitung nilainya tidak lebih dari Rp 4 juta, sehingga tidak sebanding dengan jumlah dana bantuan yang seharusnya diterima warga yaitu sebesar Rp 10 juta per unit Rutilahu.hal tersebut diketahui setelah Tim Investigasi LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bogor melakukan investigasi dana bantuan Rutilahu di Desa Kutamekar atas laporan warga.
“Kami telah melakukan investigasi penyaluran dana Rutilahu Desa Kutamekar dengan sampling 16 unit Rutilahu dan hasilnya rata-rata warga menerima dana bantuan Rutilahu hanya kisaran Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 juta, warga masyarakat Desa Kutamekar berharap agar Kades Kutamekar dilaporkan kepada yang berwajib”, tutur salah satu Tim Investigasi LSM Penjara Indonesia Bogor.
Selanjutnya masyarakat melaporkan oknum Kades Kutamekar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tanggal 29 Seotember 2017, dan baru ditindaklanjuti oleh Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada bulan Desember 2017, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bogor melakukan penyelidikan ke lokasi bangunan Rutilahu Desa Kutamekar pada tanggal 23 Januari 2018, dan sampai saat ini kasus tersebut dalam proses pendalaman oleh Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Pada saat penyelidikan dugaan penyelewengan dana Rutilahu oleh oknum Kades Kutamekar Kecamatan Cariu Tim Jaksa Penyidik dikawal oleh aparat dari Polsek Cariu dan Satpol PP Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor telah disaksikan pelapor dan masyarakat Desa Kutamekar.
Pada saat wartawan Olnewsindonesia konfirmasi pada salah satu jaksa penyidik dari Seksi Pidsus Kejari Bogor Ratna mengatakan bahwa “Kasus dugaan penyelewengan dana Rutilahu Desa Kutamekar masih didalami”, katanya.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkesan lamban dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Rutilahu Desa Kutamekar, namun masyarakat Desa Kutamekar tetap berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bertindak tegas, transparan dan akuntabel.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor benar-benar memproses laporan kami dengan tegas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, karena bukti sudah jelas bahwa rata-rata warga penerima dana bantuan Rutilahu hanya sekitar Rp 4 juta”, tutur Tosim pada wartawan Olnewsindonesia.
Selanjutnya Kades Kutamekar telah mengintimidasi salah satu warganya dengan ancaman akan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.”Saya tiba-tiba dicegat oleh Kades Asman di Desa Cariu dan saya diancam akan dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, atas kejadian terebut membuat keluarga saya ketakutan”, kata Hadi pada wartawan Olnewsindonesia.
Tersiar kabar dimasyarakat bahwa Kades Kutamekar sejak mulai dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sampai saat ini sudah habis biaya sebesar Rp 200 juta dan saat di konfirmasi Kades Kutamekar selalu menghindar.
Sedangkan penjelasan salah satu jaksa Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ratna menyampaikan bahwa “Kami tidak pernah menerima imbalan apapun dan untuk Cariu masih kami proses,kami masih melakukan verifikasi data masing-masing penerima bantuan dana Rutilahu dan kami bekerja secara transparan dan akuntabel”, kata jaksa Ratna via WA pada wartawan Olnewsindonesia.
Sampai saat ini warga masyarakat Desa Kutamekar masih menunggu kepastian dari hasil penyelidikan Kejari Kabupaten Bogor.
(Oskar)