by

Razia Gabungan Pekat, Kerjasama Gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor, Pol PP Jonggol Dan Polsek Jonggol

Berita Jonggol, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Adanya laporan masyarakat terkait Pekat ( penyakit masyarakat) Miras ke Muspika Jonggol , Sat Pol PP Kabupaten Bogor serta Polsek Jonggol, direspon tanggap dengan langsung melakukan sidak langsung ke lokasi Ruko Festival Jonggol pada Jumat (20/5) Pukul 20.00 s/d selesai.

Menurut Kasi Pengendalian dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Rhama Kodara bahwa kegiatan Pekat dilakukan untuk mentertibkan peredaran miras, THM tanpa izin dan kegiatan yang menggangu ketertiban umum.

Ditambahkan Rhama, bahwa tindakan ini diambil karena laporan dari segenap lapisan masyarakat dan menurunkan 45 personil dari Mako, PPNS 3 orang, dari Kecamatan jonggol Satu Regu, beserta anggota Polsek Jonggol yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rustami.

Dalam kegiatan ini terjaring razia, pemilik usaha yang menjual miras di bangunan ruko. Tadinya masyarakat mengira bahwa pemilik usaha adalah orang asing. Namun ketika dilakukan pengecekan langsung, pemilik usaha mampu menunjukan identitas KTP miliknya, ujar Rhama.

Hal lain yang ditemukan bahwa izin menjual miras sudah mati tahun 2018. Rhama memamparkan bahwa dalam melakukan usaha harus memiliki izin menjual dan izin tempat usaha menjual minuman beralkohol, baik untuk pengecer maupun distributor.

“Kami sita sebanyak 70 an miras dan hanya Kami sita saja, belum di segel. Nanti kita cek juga bangunannya” jelas Rhama Kodara.

Hal senada juga di sampaikan Kasie Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, “Setiap malam ada atau tidak ada laporan, Kami giat bersama unsur terkait melakukan kontrol , supaya Kecamatan Jonggol bebas dari pekat dan miras dan menekan angka kriminal” jelasnya.

JNR