Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Polres Tanah Karo melalui Satreskrim terus gencar melaksanakan pemberantasan segala penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo, dan sangat diapresiasi.
Salah satunya perjudian Togel, Unit Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku perjudian Togel di Desa Mardinding Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, pada Senin (20/11.2023) sekira pukul 15.45 WIB kemarin.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial LS (36), warga Desa Mardinding Kec. Mardinding, yang mana sebelumnya telah diterima informasi bahwa LS sedang melakukan perjudian Togel di lokasi, di salah satu kedai kopi di Desa Mardinding.
“LS kita amankan karena tertangkap tangan mengadakan perjudian Togel saat penangkapan. Dan ditemukan barang bukti di TKP barang barang terkait perjudian jenis Togel”, kata Hendry, Selasa (21/11.2023) ke awak media.
Barang bukti yang turut diamankan, disampaikan Kasat ini, berupa Uang tunai sebanyak Rp. 351.000, 2 (dua) lembar rekap berisi angka – angka, 1(satu) buah pulpen, 1(satu) buah buku tafsir mimpi, 2 (dua) lembar angkat keluar Singapura dan 1 (satu) buah blok berisi angka tebakan.
“Saat ini LS sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”, tutup Kasat ini.
(David)