Pasca Putusan MK, KPUD Samosir Menetapkan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita Samosir, OLNewsindonesia.Senin (22/03/21)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir dalam rapat pleno terbuka menetapkan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) sebagai pasangan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Samosir hasil Pilkada Samosir 2020 di Hotel JTS Jalan Simanindo, Parbaba, Minggu (21/03/2021).

Penetapan paslon terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan Vantas, sekaligus tidak menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang).

Ketua KPU Samosir, Ika Rolina membacakan keputusan KPU, No 16/PL.02.7-Kpt/1217/KPU-Kab/III/2021, tentant ditetapkan Vandiko Gultom menjadi Bupati Samosir dan Martua Sitanggang menjadi wakil Bupati Samosir dengan perolehan suara 41.806 dengan partai pendukung mulai Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerinda.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *