Kades Srimahi Di Duga Gunakan Barang Bukti Dan Keterangan Palsu Di Dalam Persidangan

Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Selasa(22/06/21(

Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Srimahi Sudarto Abdullah, terhadap warganya sendiri yang bernama Roin Bin Saman pada bulan November tahun 2020 lalu. Mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Taufik Akbar saat dikonfirmasi OLNews Indonesia.com, Bahwa dakwaan yang dilimpahkan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.ungkapnya Selasa ( 22 Juni 2021 )

Tetapi menurut keterangan korban adanya perbedaan warna helm yang dijadikan barang bukti dan jumlah pemukulan. Atas perbuatan terdakwa, Kepala Desa Srimahi Sudarto Abdullah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreyanie, serta menuntut Terdakwa dengan pasal 351 KUHP, dihadapan 4 Orang saksi.

Tak terima dianiaya Kades, Roin Bin Saman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada tanggal 9 Nopember 2020 dengan Laporan Polisi Nomor : LP./1189/833 -SPKT / K/XI / 2020 / Restro Bekasi.

Usai persidangan, korban penganiayaan Roin Bin Saman sekaligus saksi, mempertanyakan soal warna helm sebagai alat bukti yang tidak sesuai dengan yang digunakan oleh pelaku pada saat menganiaya dirinya.

“Helm yang digunakan pelaku saat itu warna merah, tetapi saat gelar sidang kok yang dihadirkan helm warna hitam,” kata Roin, usai persidangan.

Selain itu, Roin mengeluhkan terkait jumlah pemukulan yang dialaminya jadi berkurang. Saya heran terhadap perilaku SA, di persidangan pihaknya mengaku cuma 1 kali memukul saya menggunakan helm, sedangkan saat kejadian yang saya alami pelaku tersebut memukul saya sebanyak 4 kali. ujarnya

Dengan terjadinya hal tersebut, Roin berharap kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang mulia Pengadilan Negri Cikarang, agar jeli dan memberi hukuman yang setimpal terhadap terdakwa.

Saya meminta keadilan yang seadil- adilnya dan saya berharap jaksa penuntut umum jeli dalam menuntut, dan untuk majelis hakim secepatnya memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan hukuman sesuai hukum yang berlaku, ungkapnya

(Efendi hutabarat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *