Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Sabtu(22/05/21)
Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan Interpelasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2020.
Ujo Ketua JAPMI memaparkan, desakan itu dilakukan oleh pihaknya karena adanya kejanggalan terhadap realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi
“Hasil kajian dan tela,ah internal, kami merasa perlu melakukan penyampaian aspirasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi selaku mandataris rakyat Kabupaten Bekasi terkait temuan kami atas beberapa hal ketidaksesuaian yang ada dalam LKPJ Bupati Bekasi tahun 2020 tersebut,â€Kata Ujo Sabtu (22/05/2021)
“Karena tambah Ujo, Secara garis besar kami menemukan sejumlah laporan pertanggung jawaban yang kontradiktif sehingga tidak dapat dipahami secara jelas, transparan, akuntable dan terukur baik dalam hal input dan output serta keberpihakan bahkan dampak positif dari kebijakan penggunaan pagu anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2020 lalu,â€Ucapnya.
“Selain Itu, JAPMI menemukan ada beberapa kegiatan yang menyita perhatian publik dengan jumlah pos anggaran yang sangat fantastis di tahun 2020, pos anggaran tersebut salahsatunya terkait dengan Anggaran Penangan Covid-19 pada yang terjadi pada bulan april 2020 Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi bersepakat mengalokasikan anggaran untuk penanganan pendemi Covid-19 sebesar 240 Miliar.
Dimana dalam hal ini Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati untuk mengalokasi anggaran tersebut sesuai dengan Intruksi Bupati No.460/1543/Bapeda/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 terhadap dampak ekonomi dan sosial di Kabupaten Bekasi.â€tegas Ujo.
“Yang perlu diketahui Sambung Ujo, adalah bahwa anggaran tersebut bersumber dari Bantuan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus, Bantuan Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, Pengalihan Anggaran Kegiatan penanggulangan Banjir Dinas PUPR, SILPA tahun 2019, Penambahan Anggaran tidak terduga dan pengalihan kegiatan lainnya di Kabupaten Bekasi. Akan tetapi pertanggungjawaban anggaran itu tidak disampaikan dalam LKPJ Bupati 2020.â€Bebernya.
“Selanjutnya pada bulan Juni 2020 Pemerintah kabupaten Bekasi melakukan Perubahan APBD 2020 dimana ditetapkan kebijakan untuk melakukan Pemangkasan Anggaran (Refocusing) sebesar 35 persen dari total APBD 2020, anggaran tersebut diperkirakan Rp.1,3 Triliun, dimana Alokasi penggunaan anggaran tersebut untuk Program Penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Namun sayangnya program tersebut disinyalir hanya mampu menyerap anggaran sekitar 150 Miliar. Kenapa begitu, tentu hal tersebut menjadi tanda tanya yang sangat besar bagi masyarakat.â€Paparnya
“Berdasarkan Informasi dan data yang kami dapat di Bulan September 2020, DPRD Kabupaten Bekasi menarik kembali dana Refocusing senilai Rp. 700 Miliar dan mengalokasikanya ke sejumlah dinas untuk difokuskan kembali ke pembangunan infrastruktur.†Masih Kata Ujo
“Tentu saja sikap DPRD ini dapat kami pahami karena akibat sangat minimnya penyerapan Anggaran penangan covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi, yang bahkan terkesan tidak serius bahkan tidak mampu melakukan penanganan dan penanggulangan dampak covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Dan terhadap permasalahan tersebut pemerintah Kabupaten Bekasi terkesan tidak membuka informasi sama sekali kepada kami terkait perincian pengunaan pagu anggarannya, meskipun sebetulnya kami juga memahami bahwa terkait Anggaran covid-19 pemerintah Daerah tidak di wajibkan untuk melaporkan ke DPRD Kabupaten Bekasi tetapi berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2019 Pasal 214 Ayat (1) berbunyi Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.
“Maka dari itu kami dari JAPMI mendesak Kepada DPRD kabupaten Bekasi sebagai Representatif dari masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengambil sikap dan menjalankan fungsinya dan pengawasannya untuk menjelaskan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran-anggaran tersebut diatas untuk menggunakan Hak Interplasi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga apabila ditemukan kejanggalan atau bahkan ketidaksesuaian data dalam LKPJ Bupati Bekasi tersebut,
JAMPI dengan tegas menyatakan MENOLAK LKPJ Bupati Bekasi tahun 2020 sebagai bentuk keberpihakan terhadap rasa keadilan masyarakat dan kebenaran dalam rangka menghapus praktek-praktek KORUPSI yang sangat menyengsarakan rakyat.â€tutupnya.
Efendi hutabarat