by

Pemprovsu Batal Dana 7,6 Milyar Dari APBD Pemprovsu Untuk Bangun Hunian Di Siosar

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Kamis(22/03)

Pemkab Karo usulkan duduk satu meja dengan Pemerintah Provinsi Sumut,  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (Kementerian PUPR ) untuk membahas terkait  Pemprovsu memutuskan tidak dapat dilaksanakan   kegiatan  membangun 103 rumah pengungsi di Siosar  yang didanai dari APBD Pemprovsu  TA 2018 senilai Rp 7,6 miliar.

Pasalnya, penyaluran bantuan harus berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan diberikan hanya untuk orang  yang berhak menerima bantuan.

“Kementerian PU PR dan BNPB telah menetapkan site plan (rencana tapak,red)  pembangunan rumah di Siosar, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.   Site Plan adalah   gambar dua dimensi yag menunjukan detail dari rencana yang akan dilakukan terhadap sebuah kaveling tanah, baik menyangkut rencana jalan, utilitas air bersih, listrik,  fasilitas umum dan fasilitas sosial di Siosar ,”ungkap Plt Kepala BPBD Karo Ir Martin Sitepu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/3) ketika menanggapi surat dari Gubsu tertanggal  16 Maret, 2018   memutuskan kegiatan pembangunan rumah pengungsi yang didanai dari APBD Provinsi Sumut TA 2018 tidak dapat dilaksanakan .

Ia menambahkan dalam site plan tidak ada lokasi pembangunan 103 rumah untuk pengungsi di Siosar.  Sehingga tindak lanjut pembangunan itu, kata Martin Sitepu, pihaknya membutuhkan arahan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat (BNPB dan Kementerian PUPR,) atau minimal merevisi Site Plan yang sudah ada sekarang ini, hingga ada tempat untuk membangun 103 rumah itu.

“Tiga hari lalu kami melayangkan surat ke BNPB, Kementerian PU PR untuk meminta penjelasan agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Dan  jawaban Deputy Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Harmensyah melalui WA yang dipesankan kepadanya  menyatakan penyaluran bantuan kepada pengungsi harus berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,”ungkapnya.

Disebutkan lagi, pembangunan hunian di Sisoar, bukan semata-mata mutlak dari Pemkab Karo. Namun demikian, pihaknya tetap meminta  petunjuk dari BNPB maupun dari Kementerian PUPR.

Ia mengakui  Pemkab Karo  belum mengajukan proposal  permohonan bantuan hibah  tersebut ke Pemprovsu  karena masih mengkaji  dan mencari landasan hukum penggunaan dana Provinsi Sumut untuk pembangunan  rumah pengungsi tersebut karena hal itu sudah dialokasikan melalui dana BNPB agar tidak terjadi tumpang tindih.

Lebih lanjut dikatakan dalam hal pembangunan hunian rumah di  Siosar itu pada tahap pertama  sesuai SK Bupati yang mendapatkan rumah 370 Kepala Keluarga (KK), yang mendapatkan lahan 457 KK, yang mendapatkan rumah 22 KK tanpa mendapatkan lahan , dan yang hanya mendapatkan lahan 103 KK tanpa rumah . “Ini tahap I di Siosar sesuai SK Bupati Karo. Jadi sesuai dengan aturan BNPB dalam penanganan RR (Rehab Rekon) itu dasarnya sesuai dengan kepemilikan aset baik mendapatkan rumah dan lahan maupun salah satu  dibuktikan dengan SK Bupati sesuai landasan hukum,”tandas nya mengakhiri .

(David, Laia )

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.