by

Transaksi Pil Ekstasi di Sebuah Hotel, Tiga Sekawan Diamankan Polisi

Berita Tanjung Balai, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Melalui rilis pers pada Sabtu 20 Agustus 2022 oleh Polres Tanjung Balai dan dirilis kembali oleh situs Humas Polri, Minggu 21 Agustus 2022, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Tiga orang terduga pemilik narkotika jenis pil ekstasi di sebuah Hotel Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada Minggu Tanggal 14 Agustus 2022, sekitar Pukul 22.00 Wib.

Ketiga tersangka yang diamankan bernama RA Alias Kerek (23), Wiraswasta, warga Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. AR. Alias Abay (31), Buruh Harian Lepas, warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dan KN Alias Caca (22), Tidak bekerja, warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH mengatakan “Pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2022, sekira Pukul 22.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Saya sendiri bersama Kanit I dan Kanit II dan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika,” Kata Kasat.

“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang berada di dalam sebuah hotel di Kota Tanjungbalai. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di hotel tersebut yang terletak di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” Tambahnya.

210