Prof. Henry Subiakto : SKB Tentang UU ITE Wajib Dibaca

Berita Karo.OLNewsindonesia.Selasa(21/09/21)

Dalam sidang yang masuk babak baru menuju sidang putusan, Syarifin Bangun siap menghadirkan Prof Henry Subiakto Ketua Penyusun Revisi UU IT 2021 Indonesia dan Rohaniawan Kabupaten Karo sebagai saksi ahli dalam sidang sebelum putusan hakim di Pengadilan Kabanjahe Karo.

Hal itu dikatakan Syarifin Bangun terdakwa kasus UU ITE Nomor 27 Pasal (3), atas pengaduan Danu Sebayang, melalui Tim keluarga saat ditemui awak media pada Selasa, 21 September 2021.

“Kita siap memanggil saksi ahli baik dari rohaniawan maupun Bapak Prof Henry Subiakto Ketua Penyusun Revisi UU IT 2021 Indonesia demi keadilan,”tambah Syarifin saat awak media memperjelas statement nya tesebut melalui seluler.

Syarifin Bangun juga memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk memberi waktu dan ruang bagi dirinya, melakukan pembelaan sebelum putusan dibacakan.

Lanjut Syarifin, pihak keluarga juga sudah menitipkan beberapa berkas untuk pembelaan dirinya lewat Bagian Umum Pengadilan Negeri Kabanjahe. Saya berharap besar bisa mendapat kebijakan dari Hakim Ketua Sidang yang dipimpin Sanjaya Sembiring SH.MH walau tidak boleh bertemu,” ungkapnya.

Ditambahkan Syarifin Bangun Lagi, pihaknya sudah mengirimkan salinan SKB (Surat Keputusan Bersama) UU ITE, ke Pengadilan Kabanjahe di tujukan kepada Sanjaya Sembiring SH.MH.

“Nantinya apakah ini dapat mengubah putusan Jaksa Martin Luter SH,MH. Kita akan tunggu persidangan hari Kamis tanggal 30 September 2021 di pengadilan Kabanjahe pada sidang putusan hukuman oleh hakim, “katanya.
 
Terpisah, Prof Henry Subiakto Ketua Penyusun Revisi UU ITE 2021, Indonesia saat ditelepon via seluler mengatakan tuntutan kepada Syarifin Bangun itu adalah ngawur. Itu semua ngawur. Masyarakat Indonesia lah nantinya yang menjadi korban dari SKB UU ITE tersebut,” ujarnya.
 
Menurut Subiakto, SKB UU ITE itu musti di pelajari Hakim maupun Jaksa untuk kasus-kasus yang sama seperti Syarifin Bangun yang terkena kasus UU ITE itu. “Jaksa dan hakim harus mengimplementasikan penerapan pasal-pasal UU ITE, jangan sampai masyarakat kecil yang terzalimi kebebasannya. Dan jika belum bisa di pahami, silahkan baca SKB yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo di hadapan Menkopolhukam,” tambahnya.
 
Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan Jaksa Martin kepada Syarifin Bangun dalam kasus UU ITE nomor 27 pasal (3), atas pengaduan Danu Sebayang, dituntut 3 tahun yang di kemukakan Jaksa pada sidang hari Kamis 16 September 2021 yang lalu di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
 
Diketahui, Syarifin dituntut Jaksa Martin dengan tuntutan 3 tahun penjara Kasus Juhar pasal 28 ayat 2 UU IT. Dimana Syarifin diadukan Danu Sebayang (teman debat di media sosial ) pada bulan April 2020 lalu, atas pencemaran nama baik, dan penghinaan. Sidang Syarifin akan diputuskan pada persidangan tanggal 30 september 2021 mendatang.

(David)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *