Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(21/01)
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab . Karo Susi Iswara Br Bangun, Kasat Pol PP dan Linmas Hendrik Philemon Tarigan, SSTP, menerima audensi Ormas Pemuda Pancasila ketua PAC Kabanjahe Boyan Kaban DKK, Senin (21/01) 2019 pukul 12.00 WIB di ruang kerja Bupati Karo Kabanjahe.
Ketua PAC Kabanjahe Boyan Kaban melalui juru bicaranya Rubianto SH, mengutarakan permasalahan terkait bangunan yang berdiri di kota Kabanjahe , milik Ormas PP (Pemuda Pancasila) mendapat teguran resmi dari pihak terkait Pemda Karo, dengan himbauan agar bangunan Pemuda Pancasila yang terletak di inti kota yang belum memiliki izin agar diurus, ” ujar Rubianto.
Sekilas historis, pos Pemuda Pancasila ini dibangun zaman Pejabat Bupati Karo I.S Sihotang oleh kader PP (Pemuda Pancasila) alm. Baster, hingga sekarang, Nah timbul sekarang teguran untuk pengurusan izin, memang kami akui, berkas kelengkapan surat surat alas hak dan yang lain lain tidak kami miliki, bagaimana mau ngurus sedangkan suratnya saja tidak ada, ” imbuhnya.
Kader PAC PP Kec . Simpang Empat Rudi Surbakti menuturkan, kedatangan kami ingin menanyakan kepada Pemda Karo, terkait kebenaran surat teguran tersebut, sebab isu beredar dikalangan masyarakat dan organisasi PP (Pemuda Pancasila) bahwa surat teguran tersebut hanya ditujukan kepada organisasi kami,” tutur Rudi.
Namun, setelah dijelaskan tadi oleh Bupati Karo baru kami mengerti,ternyata semua bangunan/pos yang tidak berizin sudah hampir semua disurati oleh dinas terkait, walaupun masih banyak yang belum terkordinir sampai surat teguran kepada pihak pihak yang tidak berizin, ini menurut versi kami, ” kata Rudi kembali.
Menyahuti laporan ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana memerintahkan kepada perizinan jadwalkan rapat bersama Ormas PP (Pemuda Pancasila) dengan melibatkan tim penertiban baik dari kepolisian maupun TP4D dari kejaksaan, agar ada solusinya, ” “kata Terkelin.
Semua harus butuh proses, semua harus kita dengarkan aspirasi, walaupun aturan ada, tapi kita tetap kedepankan silaturahmi, ini penting menjaga hubungan bersama stakeholder dan Pemangku kepentingan lainnya,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab . Karo Susi Iswara membenarkan surat yang dilayangkan kepada Ormas PP adalah dia yang membuat, sesuai dengan Tupoksi nya ,” ungkapnya.
Kami tidak pernah pilah pilah menyurati surat edaran bagi pemilik bangunan liar , jika ada sesuai data pada dinas kami maka kami surati, jadi tidak benar pihak Ormas PP saja yang kami surati, isu itu tidak benar, “sanggah susi.
Oleh sebab itu dalam waktu dekat, kami akan menyurati kembali dan duduk satu meja, mari kita carikan solusi jika memang berkas yang dimiliki oleh Ormas terkait bangunan tidak ada,” akhirnya .
(David)