by

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PMS Kab Karo, Minta Kapolres Karo Tuntaskan Kasus Korban Erupsi Sinabung

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(21/08)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Merga Silima (DPD – PMS) Kabupaten Karo, Beres Berahmana, minta Kapolres Tanah Karo, AKBP Beny Remus Hutajulu Sik, menuntaskan kasus Sanusi Br Ginting (60) penduduk Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, salah seorang korban Erupsi Gunung Sinabung yang hingga sekarang belum menerima bantuan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM)  yang seharusnya dia telah terima, katanya.

Hal ini dikatakan Beres Berahmana, kepada wartawan , di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (20/08) 2019 sore. Dikatakanya lagi, saya juga  berharap kepada kepala desa Desa Berastepu, supaya menyelusuri keluhan warganya dimana sebenarnya kendalanya sehingga dia belum menerima bantuan itu. Untuk proses penyelidikan pihak Polres Tanah Karo harus didukung sehingga kasus itu bisa cepat selesai,”ujarnya.

Bila didukung semua pihak, saya yakin Polisi pun bisa cepat menuntaskan kasus ini tanpa banyak waktu habis. Sepengetahun saya, dana sudah dari Pusat telah masuk kerekening pemerintah daerah, setelah itu di transfer kembali ke rekening Kelompok Petani Permukiman (KPP) Lamegogo Desa Berastepu.

Kelompok Petani Permukiman (KPP) Lamegoo yang diketuai oleh Andika Kembarta Milala tersebut , tentunya ada lagi proses untuk pencairan dana sehingga bantuan itu dapat diterima oleh anggota kelompok berupa tanah seharga Rp 50.600.000.

Catatan saya,  anggota KPP Lamegogo Desa Berastepu berjumlah 17 Kepala Keluarga (KK), kenapa Sanusi Br Ginting saja yang terabaikan haknya, jangan –jagan nati diantara ketua KPP dan pemilik tanah bersekongkol, hal ini lah yang perlu  Kapolres Tanah Karo segera menyelidik kasus itu menjadi terang benderang,”pinta Beres.

Sebagaimana data yang kita lihat, sesuai Surat Keputusan (SK)  Bupati Karo Nomor 361/90/BPPD/2017, bahwa  anggota KPP Lamegogo setiap KK menerima bantuan untuk pembelian lahan tani sebesar Rp 50.600.000. Harapan saya kedepan, apa pun ceritanya, STTLP Nomor 487/VIII/2019/SU/Res Tanah Karo, yang  telah ditanda tangani Antonius Tarigan, SH, Ajun Inspektur Polisi Satu, tertanggal 19 Agustus 2019, Senin (19/08-2019), semoga bisa secepatnya mengusut tuntas kasus ini demi keadilan kepada korban Erupsi Gunung Sinabung Sanusi Br Ginting yang sangat diharapkannya kebenaran itu.

Pemuda Merga Silima Kabupaten Karo siap 24 jam,  mendukung masyarakat yang hak-haknya terabaikan di daerah ini,  bagi siapa saja kita tetap mendukung selagi kita dalam kebenaran,” tegas Ketua PMS. Karo.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.