Berita Samosir, OLNewsindonesia Rabu (20/5)
Polda Sumatera Utara dalam hal ini Direktorat Reskrimsus sudah mengantongi daerah mana saja yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Provinsis Sumatera Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku kalau sudah ada 5 daerah yang diduga melakukan penyelewengan dana bansos Covid-19.
“Sementara Medan, Siantar, Toba, Samosir, DS (Deliserdang),” tulis Rony lewat pesan whatsapp, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bahkan, sebut Rony, pihaknya juga telah memintai keterangan beberapa saksi-saksi.
Namun, ketika disinggung siapa saja saksinya terkhusus buat Kota Medan dan Siantar, mantan penyidik KPK ini enggan memberi komentar. “Mohon maaf, masih tahap penyelidikan. Sabar ya, nanti pasti disampaikan lagi,” ujar dia.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, selain 5 kabupaten/kota itu, ada satu daerah lagi yang sudah dalam penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana. Dia menyebutkan, satu daerah itu yakni Kabupaten Dairi.
“Sudah ada kasus yang sidik di Dairi,” sebutnya.
Kata dia, Polda Sumut sendiri sudah membentuk tim dalam penanganan kasus penyelewengan dana. “Sudah ada tim kita bentuk,” terang Nainggolan.
Dia sendiri meminta kepada masyarakat segera melaporkan bila ada kecurangan tentang bantuan sosial. “Segera lapor, karena polisi juga perlu informasi dari masyarakat,” sebut dia.
Untuk itu, ia berharap agar panitia bansos Covid-19 agar benar-benar memberikan bantuan kepada masyarakat yang memang benar-benar mendapatkan. “Harus benar-benar tepat sasaran. Kalau tidak berurusan sama hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut. Kapolda menegaskan para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana instruksi Presiden, kami akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. Ada beberapa wilayah yang sudah kami telusuri. Kami sedang kumpulkan data apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,” kata Kapoldasu pada talkshow yang disiarkan online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5/2020).
Martuani memastikan Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan bansos dan BLT. “Saya sudah peritahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan apakah bantuan sosial apakah bantuan langsung tunai,” tegasnya.
Isu penyimpangan bansos dan BLT ini mulai banyak disuarakan masyarakat belakangan ini. Bahkan sejumlah unjuk rasa dilakukan warga untuk menyampaikan ketidakpuasannya.
(JuntakStar)